Salin Artikel

Polisi Sita Aset Milik Eks Wagub Bali Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Aset yang disita berupa tanah. Aset ini disita karena berkaitan dengan dana milik PT Maspion yang mengalir ke sejumlah pihak yang terlibat dalam penipuan. Selain aset, polisi juga menyita uang tunai.

"Sudah sita beberapa aset tanah yang kita sita, uang juga. Tempatnya tidak hafal ya karena nama-nama tempat di Bali kan agak unik," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Jumat (5/4/2019).

Nilai aset diperkirakan beragam, ada yang mencapai Rp 5 miliar. Yuliar belum berani berspekulasi mengenai nilai total aset yang disita.

"Nilainya kan berfluktuasi, jadi belum bisa dipastikan nilainya, tapi polisi kan terus memburu aset-aset lain yang berkaitan dengan dengan kasus ini," kata Yuliar.

Yuliar mengatakan, dana milik PT Maspion mengalir ke sejumlah pihak yang tidak tahu menahu sumber dana tersebut. Saat didatangi polisi mereka bersifat kooperatif dan mengembalikan uang tersebut.

Bagi yang kooperatif dan tidak mengetahui sumber dana tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh polisi. Berbeda dengan pihak-pihak yang mengetahui atau berperan aktif dalam dugaan penipuan.

"Dari para pihak dikasihkan ke orang lain, ya kita ambil. Ada yang kooperatif karena tidak tahu juga sumbernya dari mana," ujar Yulius.

Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018).

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan pihak Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/15360821/polisi-sita-aset-milik-eks-wagub-bali-terkait-dugaan-penipuan-bos-pt-maspion

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke