Salin Artikel

Ditahan karena Diduga Tipu Bos Maspion Rp 150 Miliar, Eks Wagub Bali Tetap Sah sebagai Caleg Golkar

Sudikerta ditahan di Mapolda Bali usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 4 jam pada Kamis (4/4/3019).

Walau demikian, penahanan terhadap Sudikerta tidak mempengaruhi proses pencalegan politisi Golkar tersebut. Untuk diketahui, selepas menjabat sebagai wakil gubernur Bali, Sudikerta ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dapil Bali, nomor urut 4.

Komisoner KPU Bali I Gede Jhon Darmawan saat dihubungi Jumat (5/4/2019) mengatakan, KPU menggunakan keputusan pengadilan sebagai patokan. Sekalipun Sudikerta ditahan, tidak bisa serta merta membatalkan proses pencalegan.

"KPU pakai patokan keputusan pengadilan apakah sudah inkrah atau belum. Saat ini beliau (Sudikerta) masih sah sebagai caleg," kata Darmawan.

Dia menambahkan KPU tetap memegang asas praduga tidak bersalah, kecuali bila ada surat resmi dari partai pengusung Sudikerta.

"Kecuali ada mekanisme partai misalnya pemecatan, akan kmai tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini belum ada surat dari partai," kata Darmawan.

Untuk diketahui Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan pihak Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/10432221/ditahan-karena-diduga-tipu-bos-maspion-rp-150-miliar-eks-wagub-bali-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke