Salin Artikel

Caleg PSI Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Koperasi

Sudarmo merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dalam jabatannya, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan. Cek tersebut lalu langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.

"Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak, Herkulanus Yacobus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat putusan hukum tetap terhadap Sudarmo. Artinya, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Caleg PSI DPRD Landak.

"Sampai ada putusan hukum tetap kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kita proses," ujar Yacobus.

Sudarmo adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/08580441/caleg-psi-ditangkap-polisi-diduga-gelapkan-uang-koperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke