Salin Artikel

Saksi Tak Datang, Sidang Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Ditunda

MATARAM, KOMPAS.com- Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Dorfin Felix, Senin (1/4/2019) ditunda hingga Senin pekan depan (8/1/2019). 

Kuasa hukum Dorfin Denny Nur Indra mengatakan, sidang ditunda sampai Senin mendatang, karena saksi ahli dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar Bali tidak datang karena ada kesibukan.

"Kedatangan saksi ahli kali ini untuk memberi penyataan apa kandungan yang ada dalam barang bukti yang disita dari Dorfin Felix," kata Denny.

Menurut dia, sejauh ini kondisi Dorfin cukup stabil hanya saja dia mengeluhkan soal makanan di Lombok yang terlalu pedas. 

"Dia mengeluh makanannya terlalu pedas sehingga sering tidak habis makanannya, tapi dia tidak mengalami sakit dicbagian perut atau lambung karena itu. Biasalah, biasa makan yang tidak pedas, di sini malah makan yang pedas," kata Denny.

Senin siang, Dorfin memang nampak sedikit murung. Jambangnya tak lagi dirapikannya, dibiarkan tumbuh lebat.

Saat menerima nasi bungkus dari petugas, Dorfin nampak tak bersemangat, dan tidak nyaman difoto saat menerima nasi bungkus.

Saat turun dari mobil tahanan, wajahnya terlihat murung. Dia bahkan ditempatkan sendirian dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Mataram.

"Dia tidak terlalu nafsu makan, sering tidak habis, tapi dia baik baik saja kok, meski belum ada tuh keluarganya yang menghubungi dia," terang Denny.

Denny juga mengatakan akan menghubungi Kedutaan Perancis di Jakarta untuk membicarakan hak hak Dorfin selama menjadi tahanan di Indonesia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan, pekan lalu telah diperiksa 4 orang saksi dari Bea Cukai Mataram dan 2 orang saksi dari Penyidik Polda NTB. Sehingga,telah 6 orang saksi yang diperiksa di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ginung menjelaskan  4 saksi dari Bea Cukai Mataram terdiri dari 2 orang petugas X-Ray di Bandara Internasional Lombok dan 2 orang petugas yang membongkar dan memeriksa kopor berisi narkoba milik Dorfin. 

Dijelaskan Ginung, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sejak awal sudah mengetahui kopornya berisi narkotika.

"Karena begitu kopornya diperiksa, dia langsung melarikan diri meskipun masih dalam lingkungan bandara, dari ruang kedatangan  internasional dan dari keterangan para saksi yang melakukan penangkapan, tak ada bantahan dari terdakwa," ungkap Ginung.

Hampir semua keterangan 6 orang saksi mendukung pembuktian. Semua kesaksian itu juga tak ada yang dibantah oleh terdakwa Dorfin Ferlix.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/01/23504081/saksi-tak-datang-sidang-gembong-narkoba-wn-perancis-dorfin-felix-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke