Salin Artikel

Ketua Ombudsman Puji Wali Kota Makassar Danny Pomanto

Bukan tanpa alasan Amzulian mengatakan itu. Ini karena Ia menilai Wali Kota yang akrab di sapa Ramdhan Pomanto mampu menciptakan program-program yang berdampak luas kepada masyarakat Kota Makassar.

"Tak hanya itu, permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Makassar juga dapat ia selesaikan dengan baik,” tuturnya Senin (1/4/2019).

Hal tersebut Ketua Ombudsman katakan disela-sela penandatanganan nota kesepahaman dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan seluruh Wali Kota dan Bupati se-Sulsel yang digelar di Novotel Makassar, Senin (1/4/2019).

"Kehadiran saya di Kota Makassar ini selain untuk melakukan penandatanganan sekaligus bertemu langsung dengan kepala daerah yang Inovatif seperti Danny Pomanto,” kata Amzulian.

Terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut, Amzulian menjelaskan, hal ini merupakan salah satu langkah awal untuk terus berkoordinasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan.

Tak hanya itu, kata dia, MoU tersebut juga membangun jaringan kerja dengan lembaga kemasyarakatan dan perseorangan di Sulsel.

Dengan demikian terjadi integrasi antara lembaga, sehingga bisa meningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat di Kota Makassar.

"Ini bisa terjadi karena ruang lingkup nota kesepahaman yang di tandatangani meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat untuk pencegahan mal administrasi,” jelasnya.

Hal ini dibenarkan oleh Danny Pomanto. Menurutnya penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman RI bisa untuk mencegah kesalahan administarasi atau maladministrasi. 

Sebagai informasi, selain Wali Kota Makasssar, dalam acara penandatanganan itu hadir pula Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, wali kota dan bupati se- Sulawesi Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/01/19471241/ketua-ombudsman-puji-wali-kota-makassar-danny-pomanto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke