Salin Artikel

Usai Dipenjara 5 Bulan, 1 Warga Jepang Penambang Emas Ilegal di Nabire Dideportasi

Kaneda dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.

Sebelumnya, Kaneda telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 15 hari di Lapas Nabire karena divonis bersalah.

"Kaneda telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 10/Pid.Sus/2019/PT JAP, tertanggal 4 Maret 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock, dalam konfrensi persnya, Rabu (27/3/2019).

Kaneda telah selesai menjalani hukuman pada Selasa, 26 Maret 2019, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-277.

Pada hari yang sama Kaneda pun telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kantor Imigrasi Mimika mendepotasi Kaneda ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Kaneda pun dimasukkan ke daftar penangkalan.

"Sementara untuk 8 WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai," pungkas Jesaja.

Sebelumnya, pada Rabu (13/3/2019) lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga mendeportasi 12 WNA. Mereka terdiri dari 11 orang warga negara China atas nama Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga negara Korea Selatan, Go Seong Yong.

Mereka dipidana melanggar pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 - 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018.

Untuk diketahui, kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada Juni 2018 lalu menangkap 21 WNA, terdiri dari 16 WNA China, 4 WNA Jepang dan satu WNA Korea Selatan, karena ditemukan menambang emas ilegal di Kampung Mosairo dan Lagari, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/27/11483501/usai-dipenjara-5-bulan-1-warga-jepang-penambang-emas-ilegal-di-nabire

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke