Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Kades Runut di Sikka Divonis 3 Tahun Penjara

"Kanisius divonis karena secara sah dan terbukti melakukan tindakan korupsi atas dana desa tahun 2017. Di mana Kanisius tidak membayar tunjangan aparat desa, masalah pengadaan meubeler dan berbagai kegiatan fiktif lainnya selama masa kepemimpinannya di Desa Runut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung didampingi Kasi Pidsus Kejari Maumere, Jermias Pena dan Kasi Intel Kejari Maumere, Cornelis Oematan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maumere, Sabtu (22/3/2019) sore.

Sebelumnya, lanjut dia, Pengadilan Negeri telah memvonis hukuman penjara terhadap Kanisius selama 2 tahun 6 bulan. Namun, yang dipakai adalah putusan yang lebih tinggi yakni putusan dari Mahkamah Agung RI.

Ia mengatakan, Kanisius baru menjalani hukuman selama satu tahun, maka pada Jumat (22/3/2019), jaksa kembali menjemputnya untuk menjalani sisa putusan sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun.

Atas perbuatannya itu juga, lanjut dia, Kanisius wajib mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp 379.295.376.

Azman menyebut, apabila dalam kurun waktu 1 bulan usai keputusan dari Mahkamah Agung ini Kanisius tidak mengembalikan kerugian negara itu, maka harta benda yang dimiliki yang bersangkutan akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan, untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun,” tambah dia.

Azman mengungkapkan, Kanisius selama kurang lebih 4 bulan belakangan berada di rumahnya sebelum ada putusan kasasi.

Namun, pihak Kejari Maumere kembali menjemput Kanisius, Jumat (22/3/2019), guna menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Maumere. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/24/12311071/korupsi-dana-desa-kades-runut-di-sikka-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke