Salin Artikel

PT Timah Digugat Hukum karena Diduga Serobot Tanah Warga

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tersebut diduga bermuatan unsur gratifikasi.

"Kami laporkan ini pada pihak berwenang karena komunikasi dengan PT Timah tidak ada tindak lanjut," kata Made, anggota keluarga pemilik lahan, kepada awak media, Jumat (22/3/2019).

Menurut Made, lahan yang diserobot seluas 3 hektar dan hingga saat ini penambangan masih berjalan.

Pengerjaan lahan itu dilakukan mitra PT Timah melalui surat perintah kerja yang diterbitkan pada awal tahun.

"Kami sudah sampaikan bukti kepemilikan lahan, tapi diabaikan. Pengerjaan lahan dilakukan pihak lain hanya bermodalkan fotokopi surat tanah. Batas tanah dan tetangga pemilik lahan yang mereka ajukan juga tidak jelas," ujar Made.

Dia mengaku membawa persoalan sengketa lahan ke ranah hukum dengan merujuk KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungailiat, Aditia Sulaeman, mengatakan, dalam rangkaian penyelidikan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Timah.

Pemanggilan itu terkait diterbitkannya surat perintah kerja (SPK) sehingga muncul aktivitas penambangan di lahan yang disengketakan.

"Untuk klarifikasi. Kami juga dalami penyelidikan ke camat atas dugaan gratifikasi. Surat camat dan SPK itu saling berkaitan," kata Aditia.

Kepala Bidang Humas PT Timah Anggi Siahaan tak menampik adanya kasus sengketa lahan pertambangan di kawasan Jelitik Sungailiat.

"Sebelum diterbitkan (SPK) tentu ada persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi hingga kemudian terverifikasi layak untuk diterbitkan SPK, dan selama terpenuhi maka PT Timah akan mendukung," tulis Anggi dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Anggi menyebutkan, terkait persoalan yang saat ini terjadi di wilayah Jelitik, perusahaan akan melihat dari sisi aturan yang berlaku.

Penguasaan lahan di kawasan Jelitik menjadi fenomena karena diduga masuk jalur "cakar ayam" yang merupakan sabuk lintasan timah.

Informasi terkait titik-titik yang mengandung kandungan timah di kawasan tersebut memicu penguasaan lahan dalam lingkup kemitraan dengan PT Timah.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/22/16100181/pt-timah-digugat-hukum-karena-diduga-serobot-tanah-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke