Salin Artikel

KPU Denpasar Coret 14 WNA dari DPT

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar mencoret 14 nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

14 WNA tersebut memiliki KTP elektronik. Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan, pencoretan dilakukan agar 14 WNA tersebut tidak ikut mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

"Pencoretan ini dilakukan setelah melakukan verifikasi faktual yang di lapangan," kata Arsa pada Kamis (14/3/2019).

14 WNA tersebut menyebar di berbagai tempat. 9 orang tinggal di Denpasar, 1 orang di Seminyak, 1 orang di Jakarta, dan sisanya berada di luar negeri.

WNA tersebut rata-rata telah menetap lebih dari 5 tahun di Bali, berstatus sebagai suami atau istri warga lokal.

"Karena berstatus sebagai suami atau istri warga lokal, mereka juga mengurus kartu keluarga, punya KTP elektronik, tapi yang beda adalah kewarganegaraannya," kata Arsa.

Menurut dia, KPU Denpasar melakukan verifikasi terhadap 16 nama WNA sesuai daftat nama dari KPU Pusat. Dari 16 nama tersebut, 14 telah dicoret, 1 orang telah menjadi warga negara Indonesia, sedangkan 1 orang lagi sedang dalam pencarian.

"Satu orang lagi masih di luar negeri, tapi keluarganya sudah menjamin yang bersangkutan tidak akan mencoblos," ucap Arsa. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/14/11165261/kpu-denpasar-coret-14-wna-dari-dpt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke