Salin Artikel

Polisi Prabumulih Ringkus Suami yang Menyiram Istrinya dengan Air Keras

Pelaku adalah Evan Zaputra (32), ditangkap saat hendak kabur bersama teman prianya.

Dikawal polisi wanita, Evan Zaputra yang kedua tangannya diborgol dibawa ke ruang press release Polres Prabumulih untuk diperlihatkan kepada wartawan yang meliput, Rabu 13/3/2019). 

Evan hanya tertunduk ketika wartawan mengambil gambar pelaku.

Dalam keterangannya, Wakapoles Prabumulih Kompol Haris Bhatara mengatakan, Evan Zaputra ditangkap polisi di sebuah salon di daerah Alang-alang Lebar, Palembang, saat hendak melarikan diri ke daerah Jalur Banyuasin bersama teman prianya.

Evan menyiram punggung istri mudanya, Miliyanti, dengan dengan air keras hingga korban mengalami luka bakar parah mencapai 54 persen.

Tersangkap terancam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka Evan Zaputra kita tangkap 1 kali 24 jam dari perbuatannya. Evan ditangkap bersama teman prianya di sebuah salon di daerah Palembang oleh anggota kita,” katanya.

Sementara itu, tersangka Evan Zaputra mengakui ia menyiram istrinya, Miliyanti dengan air keras. Evan mengaku kesal karena setiap pulang, istrinya tidak ada di rumah.

“Saya kesal setiap pulang, istri saya itu tidak ada di rumah. Saya ambil botol berisi cuka parah (air keras) untuk campuran getah karet, lalu saya siramkan ke tubuhnya,” katanya.

Selain menangkap tersangka Evan Zaputra, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol wadah air keras dan sisa pakaian milik Miliyanti yang terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/13/19365801/polisi-prabumulih-ringkus-suami-yang-menyiram-istrinya-dengan-air-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke