Kedelapan TKA ini semuanya bekerja di PT San Hai Plastics yang berada di kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung mengatakan, penangkapan ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat.
Begitu dikembangkan, tim Imigrasi TKI Batam akhirnya mengamankan 8 TKA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Saat ini, 8 TKA sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Lucky, saat konferensi pers, Rabu (13/3/2019).
8 TKA yang diamankan, Lanjut Lucky, di antaranya 5 TKA memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dengan inisial LC, PW, ZP, LC, HS.
Sedangkan 3 TKA lagi, diketahui menggunakan visa kunjungan dengan inisial CM, ZD dan MM. "Dari 8 TKA ini, 6 laki-laki dan 2 perempuan," ungkap dia.
Selain 8 TKA tersebut, penjamin atau sponsor kedatangan 8 TKA tersebut ke Batam juga masih dalam pemeriksaan.
"Saat pengawasan kemarin sedikitnya ada 20 TKA, namun saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, sebagian kabur menuju ke hutan bakau di sekitar lokasi perusahaan," terang dia.
Lucky menyatakan, apabila ditemukan bukti yang kuat adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan TKA tersebut, 8 TKA tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
"Bila terbukti maka 8 TKA ini akan dideportasi dari wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2019/03/13/09080371/imigrasi-amankan-8-pekerja-china-di-batam