Salin Artikel

Ibu Angkat yang Sekap dan Siksa Tiga Anaknya Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus perlakuan salah dan penelantaran tiga anak di bawah umur ini digelar di PN Makassar, Senin (11/3/2019) sore.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rika Mona Pandegirot, Memei dinyatakan bersalah karena perlakuannya dan melanggar Pasal 77 B juncto pasal 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Meilania Ritali Dasilva alias Memei bersalah dalam perkara perlakuan salah dan penerlantaran anak. Menjatuhi terhadap terdakwa denda biaya senilai Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan hukuman dua bulan kurungan penjara,” kata Rika dalam persidangan, Senin.

Usai vonis dibacakan, Memei yang tidak didampingi pengacaranya masih pikir-pikir terkait pengajuan banding.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Memei hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, JPU menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara yang diberikan hakim kepada Memei. Kepastian ini diungkapkan oleh salah satu JPU, Rustiani Muin.

"Saya akan mengajukan banding yang mulia," kata Rustiani.

Kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan Meiliana Ritali Dasilva alias Memei terungkap setelah ketiga anak angkatnya, AW (11), F (7) dan DI (3) berhasil melarikan diri dan keluar dari tempat penyekapan di ruko yang dimiliki Memei di Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang, Makassar pada September 2018 lalu.

Warga sekitar yang melihat anak kecil berkeliaran di jalananan kemudian menyelamatkan mereka dan menyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kota Makassar.

Dari pengakuan ketiga anak tersebut, mereka sering mendapat perlakuan kasar berupa penyiksaan hingga penyekapan di sebuah ruangan bersama binatang seperti anjing dan ular.

Kasus ini pun langsung diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/11/21351601/ibu-angkat-yang-sekap-dan-siksa-tiga-anaknya-divonis-18-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke