Salin Artikel

Lima Fakta Pernikahan Remaja 16 Tahun dan 14 Tahun di Parepare, Sempat Kabur dari Rumah hingga Bentuk Eksploitasi Anak

KOMPAS.com - Pernikahan pasangan di bawah umur AA (16) dan DA (14) di Desa Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kota Parepare, menjadi sorotan masyarakat. 

Foto-foto pernikahan mereka pun sudah tersebar di media sosial. Dari hasil penelusuran Kompas.com, kedua remaja ternyata sempat kabur dari rumah karena tak diizinkan untuk menikah.

Sementara itu, para aktivis menyayangkan pernikahan AA dan DA tersebut. Para pemerhati masalah anak menganggap pernikahan itu adalah bentuk eksploitasi.

Berikut ini fakta lengkapnya:

AA (16), warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, akhirnya mempersunting kekasihnya DA (14), warga Kabupaten Sidrap, di Sidrap.

Foto-foto pasangan pengantin yang masih berusia belia ini pun viral di media sosial. Sejumlah komentar pun bermunculan di tengah masyarakat. 

Dari keterangan N, ibu mempelai laki-laki, anaknya pernah menyampaikan niatnya untuk menikahi DA. 

Namun, pihak keluarga tidak setuju karena umurnya masih belia. Setelah pengakuan itu, orangtua kedua belah pihak melarang hubungan mereka.

N menjelaskan, AA dan DA sempat kabur dari rumah karena dilarang untuk menikah. Hal itu menjadi alasan kedua orangtua mempelai untuk menyetujui pernikahan AA dan DA.

“Anak saya pernah mengutarakan niatnya. Namun, karena ia masih anak-anak, kami, kedua belah pihak, tidak setuju. Kami bahkan sempat melarang mereka ketemu. Namun, keduanya nekat pergi dari rumah selama sepekan. Karena itulah, kami membujuknya untuk pulang dan segera menikahkan mereka secara resmi," kata N, Senin (4/3/2019).

AA dan DA akhirnya menikah di Lainungeng, Kabupaten Sidrap, tepatnya di rumah DA. Kabar pernikahan kedua remaja tersebut segera menuai tanggapan, salah satunya dari perangkat desa setempat. 

Pemerintah Kecamatan Bacukiki, bersama aparat terkait, serta Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, tidak tinggal diam. Sehari setelah acara pernikahan perangkat desa tersebut mendatangi rumah ibu AA.

“Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga yang kebetulan kedua mempelai ada di rumah orangtuanya. Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur. Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain," kata Camat Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Iskanda Nusu, saat mengunjungi warganya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Amir Said, menegaskan tidak menyetujui pernikahan dini. Hal itu melanggar aturan yang telah berlaku.Namun, karena pernikahannya di luar Kota Parepare, ia tak bisa berbuat banyak.

“Pada dasarnya kami dari KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur karena melanggar peraturan. Namun, pihak orangtua mengaku ada hal yang harus membuat ia menikahkan anaknya," kata Amir.

Pernikahan di bawah umur yang sempat viral di media sosial Sulawesi Selatan, antara AA (16) dan DA (14), dianggap oleh aktivis sebagai eksploitasi terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh seorang aktivis Pemerhati Anak Kota Parepare, Rahmat S Lulung menilai.

"Pernikahan dini itu eksploitasi terhadap anak, orangtua, pihak-pihak yang menikahkan itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. Terlepas dari alasan mereka mengharuskan mereka menikahkan anaknya,” kata Rahmat, Selasa (5/3/2019).

Rahmat menjelaskan bahaya di balik pernikahan pasangan di bawah umur. Pernikahan dini juga dilarang oleh Undang-Undang.

“Menikah sejak dini, termasuk larangan dari undang-undang, pemerintah melarang, selain karena kondisi kesehatan sang wanita, juga faktor laki-laki yang masih sulit menafkahi keluarga, juga karena alasan masih labilnya cara berpikir manusia yang masih sangat belia," ujar Rahmat.

Sementara itu, Aktivis Perlindugan Perempuan dan Anak Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Andi Nilha Ridha mengaku, telah melakukan pendampingan terhadap kedua anak yang menikah sejak dini.

“Kami sementara fokus melakukan pendampingan terhadap keduanya," ujar Nilha, melalui pesan singkat WhatsApp.

Sumber: KOMPAS.com (Suddin Syamsuddin)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/06/13174121/lima-fakta-pernikahan-remaja-16-tahun-dan-14-tahun-di-parepare-sempat-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke