Salin Artikel

Korban Pencabulan Bermodus Pengobatan oleh Ayah Tiri Sempat Depresi

Kondisi AS saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan dari pihak keluarga dan lainnya.

"Korban masih moody (murung) dan belum stabil," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/3/2019).

AS sempat mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan pihak kepolisian. Kasus kekerasan seksual disebut sering dilakukan oleh orang terdekat.

"Kami melakukan pendampingan terhadap korban (pencabulan ayah tiri) bersama lembaga lainnya," ujar Sujoko. 

Sementara, S (59), yang sudah diamankan petugas Polres Gunungkidul berdalih ingin melakukan penyembuhan dan mengetes keperawanan anak kandungnya.

"Korban kekerasan seksual rata-rata banyak dilakukan oleh orang dekat atau orang yang dikenal korban, bisa ortu, pacar, tetangga dan lainnya," ucap Sujoko.

Jumlah kasus menurun

Sujoko mengungkapkan, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2018 ada 24 kasus. Adapun kasus terbagi menjadi untuk kekerasan perempuan ada 9 kasus, dan anak 15 kasus.

Dari jumlah 15 kasus anak, untuk kasus seksual anak ada 5 kasus, lainnya kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.

Angka ini menurun dibandingkan tahun 2017 lalu, di mana kasus kekerasan perempuan dan anak ada 40 kasus. Rinciannya, kasus kekerasan anak 28 kasus, dengan jumlah kekerasan seksual mencapai 17 kasus.

Sisanya kasus psikis 3 kasus dan penelantaran 8 kasus. "Kami terus berupaya menekan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melindungi anak," kata dia. 

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, kasus pencabulan ini dilakukan S dari pertengahan 2016 sampai 2018. Perbuatan bejat S dilakukan saat korban sendiri di rumah.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/19040581/korban-pencabulan-bermodus-pengobatan-oleh-ayah-tiri-sempat-depresi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke