Salin Artikel

Enggan Bertanggung Jawab Usai Hamili Kekasih, Kepala Desa Dipolisikan

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berinisial SP dilaporkan ke kepolisian setempat.

Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, SP dilaporkan ke polisi karena menghamili kekasihnya berinisial YN.

Menurut Rishian, SP dan YN diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2016 lalu.

"Selama menjalin asmara, keduanya telah tiga kali berhubungan badan layaknya suami istri, hingga YN hamil,"ungkap Rishian kepada Kompas.com melalui telepon selulernya, Sabtu (2/3/2019).

Rishian menyebut, keduanya berhubungan badan di rumah dinas kepala desa yang ditempati SP.

Saat YN hamil, lanjut Rishian, SP pun enggan untuk bertanggung jawab. Bahkan, SP menyuruh YN untuk menggugurkan kandungannya yang saat itu berusia tujuh bulan.

"YN tak menggubris permintaan itu dan akhirnya melahirkan anak hasil hubungannya dengan SP,"kata Rishian.

Karena enggan untuk bertanggung jawab, YN kemudian melaporkan SP ke Polres TTU, Rabu (27/2/2019).

"Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/03/22515361/enggan-bertanggung-jawab-usai-hamili-kekasih-kepala-desa-dipolisikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke