Salin Artikel

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perempuan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sampai saat ini ada 10 saksi yang kami periksa, yakni masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang tahu video tersebut, termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Nuredy mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk pemenuhan alat bukti dan unsur pidana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga perempuan berinisial ES, IP, dan CW ditahan di Polres Karawang. Penahanan tersebut dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, salah satunya LPBH NU.

Tiga perempuan itu diamankan terkait video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi.

Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nuredy mengatakan, ketiganya berhak didampingi kuasa hukum. Bahkan, jika yang bersangkutan tidak mampu, polisi akan menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan.

"Pasti ada pendampingan karena (tuntutan hukuman) 10 tahun," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/10414551/polisi-periksa-10-saksi-terkait-video-jika-jokowi-terpilih-tak-ada-lagi-azan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke