Salin Artikel

Sebanyak 32.703 Surat Suara Rusak di KPU Luwu Utara

Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengatakan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara ditemukan sebanyak 32.703 lembar surat suara yang rusak.

“Dari 32.703 lembar surat suara yang rusak tersebut diakibatkan karena adanya lelehan tinta pada lembaran surat suara," kata Syamsul melalui rilis, Selasa (26/02/2019) malam. 

Kemudian, ada surat suara dari daerah pemilihan atau Dapil yang berbeda ditemukan dalam dus surat suara.

Kerusakan lain, terdapat tanda titik pada kolom nama calon dan pada logo partai politik, terdapat lembaran surat suara yang robek dan berlobang, terjadi perubahan gradasi warna pada lembaran surat suara.

Syamsul menjelaskan bahwa surat suara yang belum diterima KPU Luwu Utara yakni surat suara Calon Presiden dan wakil Presiden serta Surat Suara DPD, sementara surat suara lainnya telah diterima dan ditemukan kerusakan.

“Kerusakan surat suara secara rinci yakni DPRRI sebanyak 19.898 lembar, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 6.176 lembar, DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 1.623 lembar, DPRD Kabupaten Dapil 3 sebanyak 9.15 lembar, dan DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 4.091 lembar,” ucapnya.

“Jumlah surat suara untuk DPRD Dapil satu belum dituangkan dalam berita acara pleno, untuk sementara menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal perlakuan surat suara yang terdapat noda titik,” tambahnya.

Rincian hasil penyortiran dan lipat surat suara

1. DPRRI - Baik 200.997, Rusak 18.989, Kekurangan 19.942

2. DPRD Provinsi - Baik 220.470, Rusak 6.176, Kekurangan 6.890

3. DPRD Kabupaten Dapil 1 - Baik - Rusak - Kekurangan –

4. DPRD Kabupaten Dapil 2 - Baik 65.563, Rusak 1.623 Kekuranagn 1.795

5. DPRD Kabupaten Dapil 3 - Baik 36.632, Rusak 9.15 Kekurangan 1.056

6. DPRD Kabupaten Dapil 4 - Baik 68.016, Rusak 4.091 Kekurangan 4.798

Sumber : data KPU Luwu Utara dalam berita acara rapat pleno

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/06394161/sebanyak-32703-surat-suara-rusak-di-kpu-luwu-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke