Salin Artikel

Usai Membunuh, Pemuda Ini Bonceng Jenazah Kekasihnya Naik Motor dari Yogya ke Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, Anisa (23).

Pemuda itu adalah Sandra Saputra (28) asal Kampung Dua Mulai Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menjelaskan Sandra yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Ia ditangkap di kawasan Alun-alun Yogyakarta, Senin (25/2/2019) malam.

Menurut Yudi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan penemuan jenazah perempuan tanpa identitas di saluran irigasi di Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Sabtu (23/2/2019).

Jenazah yang kemudian diketahui bernama Anisa, warga Dharma Sakti, Kecamatan Tujuh Negeri, Kabupaten Musi Rawas, itu diduga telah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan warga.

Hasil olah TKP dan autopsi, ada sejumlah tanda kejanggalan pada jenazah korban yang diduga korban pembunuhan.

"Setelah mengetahui identitas korban, kami lakukan penyelidikan, dan hasilnya mengerucut pada tersangka Sandra sebagai pelaku pembunuhan. Tersangka adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum meninggal," jelas Yudi, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Selasa (26/2/2019).

Yudi melanjutkan, tersangka merupakan kekasih korban. Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun melalui aplikasi media sosial.

Pada Kamis (21/2/2019) tersangka dan korban sempat jalan-jalan ke tempat wisata di Bantul.

"Pulang dari jalan-jalan, mereka pulang ke kos tersangka di daerah Gowok, Caturtunggal, Yogyakarta. Setelah itu ada percakapan yang membuat tersangka cemburu, sehingga korban dicekik hingga meninggal dunia," terang Yudi.

Dibuang di Magelang

Keesokan harinya, Jumat (22/2/2019), tersangka membawa jenazah yang sudah dibungkus selimut itu menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Magelang. Tersangka meletakkan jenazah di jok depan sepeda motornya.

"Sampai di sebuah sebuah irigasi di Desa Ngabean, Kecamatan Secang, tersangka membuang jenazah itu, lalu meninggalkan begitu saja. Sampai akhirnya warga menemukan jenazah korban keesokan harinya," ungkap Yudi.

Selain karena cemburu, kata Yudi, tersangka nekat membunuh korban juga karena ingin menguasai harta korban.

Tersangka telah menjual laptop korban seharga Rp 1,7 juta. Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Sandra mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa kekasihnya itu dengan cara mencekik leher selama sekitar 3 menit.

Ia berupaya menghilangkan jejak perbuatannya dengan membuang ke lokasi yang jauh dari rumah kosnya.

“Saya bawa dari Yogya ke sini (Magelang). Seketika itu, saya bawa ke Magelang karena lokasinya sepi. Korban saya letakkan di depan, saya masukkan selimut,” tuturnya seraya menyebutkan dibawa dari kos-kosan pukul 03.00 WIB.

Sebelum kejadian tersebut, Sandra mengakui, sempat jalan-jalan ke kawasan hutan pinus Mangunan, Imogiri, Bantul. Sandra kenal dan menjalin kasih dengan korban melalui aplikasi tik tok.

“Saya kenal di tik tok, waktu 2 tahun lalu. Saya kecewa karena merasa dibohongi, bilang kalau jomblo, ternyata dia (korban) punya pacar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polres Magelang mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana atau membawa jenazah korban. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/26/18014881/usai-membunuh-pemuda-ini-bonceng-jenazah-kekasihnya-naik-motor-dari-yogya-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke