Salin Artikel

6 Fakta Perburuan 4 Kapal Pencuri Ikan di Natuna, Kapal Milik Vietnam hingga Susi Minta Vietnam Minta Maaf

KOMPAS.com - Indonesia mengecam aksi kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) Kiem Ngu 2142124 dan 214263 yang mencoba menghalangi laju KRI TOM-357 saat menangkap empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Vietnam meminta maaf atas insiden yang terjadi di Natuna, pekan lalu tersebt.

Sementara itu, dalam operasi penangkapan, Minggu (24/2/2019), KRI TOM-357 berhasil menangkap empat kapal Vietnam yang sedang melakukan ilegal fishing di laut Indonesia.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kapal patroli milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI TOM-357 menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam, Minggu (24/2/2019) pukul 07.40 WIB.

“Keempat kapal itu diduga menangkap menggunakan trawl  (pukat) di Landas Kontinen Laut Natuna, Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, dalam konferensi persnya, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019).

Susi menuturkan, keempat kapal tersebut yakni BV 525 TS dengan muatan 1 palka ikan, BV 9487 TS bermuatan 2 palka ikan, BV 4923 TS dengan muatan 1 palka ikan, dan BV 525 dengan muatan kosong.

Namun, saat KRI TOM-357 sedang menggiring empat kapal tersebut, terdapat kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayah ZEE Indonesia.

Menurut Susi, saat kapal patroli TNI AL, KRI TOM-357 menggiring empat kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, kapal VFRS Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menghalangi laju KRI TOM-357.

Hal itu sangat membahayakan para awak kapal KRI TOM-357 sekaligus upaya VFRS menghalangi TNI AL menjalankan tugasnya yang diamanatkan UU.

“Kami meminta pemerintah Vietnam, melalui koridor diplomatik resmi, memberikan penjelasan serta pernyataan maaf atas insiden yang terjadi,” ujar Susi.

Susi mengatakan, berdasarkan penelusuran timnya, VFRS merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam.

VFRS juga merupakan satuan tugas non-militer yang bertanggung jawab untuk melakukan patroli, monitoring dan surveillance, serta menindaklanjuti pelanggaran hukum serta inspeksi pegiatan perikanan di wilayah perairan Vietnam.

“Berkoordinasi dengan tentara Vietnam, Vietnamese Coast Guard, dan Vietnam Border Defense Force, VFRS tercatat memiliki paling tidak 100 kapal pada tahun 2013,” ucap kata Menteri Susi.

Untuk itu, Menteri Susi akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan melayangkan protes kepada pemerintah Vietnam.

“Kami akan protes lewat Kemenlu. Bu Retno akan lakukan protes secara resmi (ke Vietnam). Kami juga akan surati lembaga internasional,” ucap Susi.

Lembaga internasional yang dimaksud, terutama badan yang mengurusi seafood, sertifikasi, dan lainnya. Karena ternyata, seafood Vietnam masuk IUUF.

Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena KIA asal Vietnam ini diduga melaksanakan kegiatan di dalam Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BT 99506 TS dengan Tonage 99 GT berbendera Vietnam, dengan Nahkoda Hanghuu dan jumlah ABK 3," kata Agung melalui pesan singkatnya, Senin (18/2/2019).

Agung menjelaskan penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia dan kemudian mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan kegiatan pelanggaran di dalam wilayah Landas Kontinen Indonesia pada posisi 05° 51’ 40” U - 105° 49’ 50” T, tepatnya di Perairan Laut Natuna Utara.

Setelah itu, KRI Bung Tomo-357 melakukan prosedur engejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personil dan dokumen kapal tersebut.

"Ternyata kapal tersebut merupakan KIA asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan tanpa mengantongi izin di wilayah perairan Indonesia," jelas Agung.

Menurut Menteri Susi, aksi manuver VFRS bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, kapal patroli Indonesia juga mendapat gangguan dari kapal pengawas milik Vietnam tersebut.

“Dan ini bukan kali pertama dilakukan VFRS saat aparat penegak hukum Indonesia menangkap kapal Vietnam yang melakukan illegal fishing di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2019, kapal VFRS bernama KN-241 melakukan hal yang sama saat kapal pengawas perikanan Indonesia, KP HIU Macan 01 milik PSDKP KKP menangkap empat kapal Vietnam di Natuna Utara.

“Dulu, Vietnam lakukan illegal fishing tanpa ada pengawalan, sekarang ada pengawalan,” ungkap dia.

Komandan Guspurla Armada I, Laksma TNI Irvansyah menceritakan kronologi penangkapan empat kapal Vietnam.

“Modusnya mutar-mutar, sedangkan ukuran kapal kami lebih besar, jadi lebih sulit mutar. Mirip kayak sepeda lawan truk, kami mutarnya agak lama,” ungkap dia.

Begitupun saat kapal Vietnam bermanuver di depan haluan untuk menghalangi dan mencegah kapal ikan Vietnam memasuki perairan Indonesia.

“Kami berikan tembakan peringatan dengan peluru senjata ringan. Namun, tidak mereka acuhkan. Kami gemas juga, karena masih bermanuver. Lalu kami berikan tembakan peringatan dengan peluru agak besar,” ungkap dia.

Dalam penangkapan terseut, tidak ada yang terluka. Sebagian ABK dari kapal Vietnam dipindahkan ke KRI TOM-357.

“Kemungkinan Jumat baru sampai di Tanjung Pinang untuk proses lebih lanjut,” ujar Irvansyah.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/26/14443511/6-fakta-perburuan-4-kapal-pencuri-ikan-di-natuna-kapal-milik-vietnam-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke