Salin Artikel

Dedi Mulyadi: Kebijakan Jokowi soal Tanah untuk Rakyat Harus Dilanjutkan

Dedi mengatakan, kebijakan Jokowi membagi-bagikan belasan juta sertifikat tanah untuk rakyat adalah bagian dari spirit kerakyatan.

Menurutnya, spirit itu harus didorong bukan hanya saat pilpres, tetapi juga pada kepemimpinan periode kedua. Dedi meyakini Jokowi akan terpilih lagi pada Pilpres 2019 ini.

"Semangat Pak Jokowi sebagai representasi kepemimpinan kaum jelata. Selama ini Pak Jokowi membagi-bagikan belasan juta sertifikat kepada rakyat adalah sikap ksatria kenegarawanan yang harus kita dukung," tandas Dedi kepada Kompas.com via sambungan ponsel, Senin (25/2/2019),

"Dan, wacana itu jangan hanya berhenti pada saat pilpres, tetapi pada periode kedua kepimpinannya nanti, karena saya meyakini dia terpilih, harus terus didorong agar rakyat memiliki hak atas tanah secara seimbang dan berkeadilan, tidak terjadi penumpukan kepemilikan tanah pada segelintir orang," tutur ketua DPD Golkar Jawa Barat ini.

Tanah adat

Dedi mengatakan, tanah adat dan tanah kaum tradisional di seluruh Indonesia juga harus dilindungi. Jangan sampai ada lagi penyerobotan dan pengambilan hak adat yang itu sudah bagian dari tradisi. Sebab, baik kaum adat, alam dan hutan adalah rumah mereka yang sesungguhnya.

"Terutama di daerah Sumatera dan Kalimantan, banyak tanah adat. di Jabar juga ada, misalnya orang baduy dan komunitas tradisional lainnya. Cukup banyak. Mereka harus mendapat perlindungan secara utuh. Sebab, kehidupan mereka bisa jadi terancam karena semakin dipersempit ruang lingkup hutan mereka," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Tanah adat, kata Dedi, harus dilindungi karena dari aspek keindonesiaan dan kenusantaraan, mereka jauh lebih dulu menguasai tempat itu dibanding mereka para pendatang.

"Namun problemnya mereka tidak memiliki sertifikat atau bukti otentik kepemilikan hak atas tanah. Sebab, mereka memahami tanah itu dari spirit budaya, bukan sertifikat," katanya.

Menurut Dedi, perlindungan terhadap tanah adat saat ini sedang dilakukan oleh Jokowi, dan itu harus terus didorong.

Perlindungan tanah adat dilakukan melalui sertifikasi. Luas tanah adat yang disertifikasi itu juga mesti berdasarkan perhitungan ke depan.

"Misalnya, luas tanah adat dihitung untuk 100 tahun ke depan. Berapa kira-kira luas tanah yang akan dibutuhkan bukan hanya sekarang tetapi juga nanti untuk anak cucu," katanya.

Selain itu, lanjut Dedi, sertifikat tanah adat bukan atas nama perseorangan, melainkan komunitas. Sebab, kalau atas nama perseorangan, potensi untuk dijual kembali lebih besar.

Kebijakan perlindungan tanah adat juga mesti dilengkapi dengan aturan perundang-undangan yang melarang tanah adat dijual kembali. Sebab, jika tidak disertai aturan itu, dikhawatirkan tanah adat dijual kembali oleh cucu-cucu mereka.

"Tanah adat harus disertifikasi dengan disertai aturan pelengkap sehingga tanah tersebut akan terus terlindungi secara hukum. Sebab, kepemimpinan ke depan bukan hanya Pak Jokowi setelah dua periode. Nanti kalau pemimpin berikutnya tidak memiliki spirit seperti itu, kan terancam," tandas Dedi.

Kata Dedi, Jokowi sangat memahami tentang tanah rakyat dan tanah adat, dan kebijakannya harus didukung.

"Tanpa harus berpikir soal pilpres, tetapi berpikir soal Indonesia. Mencintai nusantara harus mendukung hak-hak kepimpilkan kaum adat," kata Dedi menegaskan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/25/10035601/dedi-mulyadi-kebijakan-jokowi-soal-tanah-untuk-rakyat-harus-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke