Salin Artikel

Polisi Tangkap Ajudan Wakil Gubernur Maluku Saat Pesta Narkoba

Mereka yang ditangkap itu yakni Bripka MP (36), TM (32), dan RSH (32).

MP sendiri diketahui merupakan ajudan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, sementara TM dan RSH merupakan ASN di Pemda Maluku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantornya menerangkan, ketiga tersangka ditangkap saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar di rumah dinas salah satu pejabat Maluku pada Senin (18/2/2019).

“Ketiganya ditangkap saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar di rumah salah satu pejabat,”kata Tobero kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Tobero mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 26 paket sabu ukuran kecil dan dua paket sabu ukuran besar dengan jumlah sebanyak 100 gram. Polisi juga ikut menyita alat isap atau bong, lima pak klem, dan juga timbangan.

“Dari tangan tersangka ini kami temukan ada 26 paket sabu ukuran kecil kemudian dua paket narkoba ukuran besar berisi 100 gram sabu, alat isap, lima pak klem bening dan timbangan. Untuk 1 paket kecil itu dijual Rp 2,5 juta,”ungkapnya.

Dia mengatakan, setelah ditangkap, polisi langsung melakukan tes urine dan ketiga tersangka positif mengkonsumsi sabu. Tobero mengaku dalam kasus tersebut, Bripka MP berperan sebagai bandar.

“Dia (MP) ini bandar ada timbangan saat penangkapan,”ujarnya.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka MP dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undnag Nomor 35 tentang Narkotika sedangkan dua tersangka lain dijerta dengan pasal 112 dan pasal 127.

Menurut Tobero, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas seorang tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya di sebuah penginapan di Kota Ambon. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/21/14363851/polisi-tangkap-ajudan-wakil-gubernur-maluku-saat-pesta-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke