Salin Artikel

PTUN Semarang Putuskan Pemecatan Taruna Akpol yang Aniaya Junior Sah secara Hukum

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Abdullah Riziki Ardiansyah di PTUN Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Rabu (20/2/2019).

"Menolak gugatan tergugat untuk seluruhnya," ujar hakim.

Dalam kasus ini, bertindak sebagai penggugat yaitu Christian Atmadibrata Sermumes. Ia merupakan salah satu taruna Akpol Semarang yang dikeluarkan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan juniornya, Brigdatar M Adam meninggal dunia.

Tidak terima dikeluarkan, Cristian lalu menggugat keputusan Gubernur Akpol ke PTUN Semarang.

Dalam putusannya, hakim sepakat untuk menolak gugatan yang diajukan. Alasan penggugat bahwa surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dinilai melanggar aturan tidak terbukti.

Menurut hakim, surat keputusan pemberhentian terhadap penggugat tertanggal 24 Juli 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim juga melihat dasar dari surat keputusan itu, yaitu dilakukan setelah sidang Dewan Akademik Akpol terhadap penggugat dan 13 taruna akpol lainnya yang terlibat dalam penganiayaan Brigdatar M Adam.

Hakim menilai, dalam sidang akademik tersebut telah cukup bukti terkait penganiayaan.

"Gubernur Akpol juga telah meminta pertimbangan dari Divisi Hukum Mabes Polri sebelum menggelar sidang Dewan Akademik," ujar hakim.

Oleh karena itu, hakim menolak keberatan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembelaan dalam sidang Dewan Akademik.

"Hal tersebut tidak serta merta menyebabkan surat keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum," kata hakim.

Atas hal itu, hakim mempersilahkan bagi para pihak untuk bersikap atas putusan yang telah dijatuhkan.

Akpol Semarang diketahui memutuskan mengeluarkan 14 taruna mereka yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Seorang taruna dipecat pada Juli 2018, sementara 13 lainnya pada 12 Februari 2019. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/18395221/ptun-semarang-putuskan-pemecatan-taruna-akpol-yang-aniaya-junior-sah-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke