Salin Artikel

Kasus Prostitusi ‘Online’ di Ambon, Dua Mucikari Jadi Tersangka

Kapolres Pulau Ambon melalui Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019) mengatakan, kedua wanita yang kini telah ditahan itu berprofesi sebagai mucikari.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, keduanya yakni K dan satunya lagi F,” kata Julkisno.

Dia menjelaskan, kedua mucikari saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, sedangkan 8 wanita muda yang masuk dalam jaringan prostitusi online itu kini telah dipulangkan.

“Mereka yang menjadi korban prostitusi online itu telah dipulangkan, sedangkan dua mucikari langsung ditahan,” ujarnya.

Terkait kasus itu, kedua mucikari tersebut terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat oleh penyidik dengan pasal 81 dan 88 Undang-undang Perlindungan Anak karena mereka memaksa anak-anak untuk melayani kaum pria dan keduanya juga mengeksploitasi anak,”paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak belasan pasangan muda-mudi digerebek di dua kamar di sebuah penginapan melati di Kota Ambon pada Selasa (19/2/2019).

Setelah digerebek, para pasangan muda-mudi ini langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon untuk diperiksa.

Kasus ini sendiri terungkap setelah seorang ibu melaporkan anaknya yang hilang ke kantor polisi karena tidak kembali ke rumah selama sepekan.

Setelah ditelusuri, ternyata anak yang dilaporkan hilang itu sedang berada di penginapan yang digerebek polisi.

Adapun para mucikari yang telah ditahan dalam kasus tersebut ikut mendapat keuntungan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu dari setiap pelanggan yang memesan anak-anak di bawah umur tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/14182031/kasus-prostitusi-online-di-ambon-dua-mucikari-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke