Salin Artikel

Suap Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2/2019).

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa KPK membacakan tuntutan.

Suami Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang dan barang untuk kepentingannya mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar lapas.

Hal tersebut sesuai dakwaan primair pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa juga menjelaskan bahwa Fahmi telah memberikan sejumlah barang kepada Wahid Husein berupa mobil Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah serta uang jutaan rupiah untuk mendapatkan fasilitas mewah.

Adapun fasilitas mewah yang didapatkan Fahmi berupa kamar mewah yang dilengkap televisi kabel, AC, kasur pegas. Terdakwa juga menggunakan ponsel saat berada di Lapas Sukamiskin.

"Terdakwa bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami iatri untum digunakan sendiri atau disewakan," kata jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan fahmi yang mengulang perbuatan suap merupakan salah satu hal yang memberatkan tuntutannya. Sedang hal yang meringankannya adalah Fahmi bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/12565151/suap-fasilitas-mewah-di-lapas-sukamiskin-fahmi-darmawansyah-dituntut-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke