Salin Artikel

Polisi Selidiki Kasus Karhutla di Dumai, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam saat ditemui Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

"Untuk kasus karhutla di wilayah hukum Polres Dumai di tahun 2019, semuanya ada 10 kasus yang dilakukan penyelidikan," ungkap Awaludin.

Dari sepuluh kasus yang dilakukan penyelidikan, lanjut dia, dua kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Dua orang ditetapkan tersangka berinisial MS (49) dan DB (35)," sebut Awaludin.

Dia menjelaskan, tersangka MS diamankan saat berada di lokasi lahan yang terbakar di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Jumat (4/1/2019) lalu.

"MS ini disuruh untuk membersihkan lahan orang lain. Saat bekerja, tersangka membuang puntung rokok ke tanah gambut, sehingga menimbulkan api," kata Awaludin.

Melihat api yang membakar gambut, sambung dia, tersangka mematikan api dengan cara memukul dengan menggunakan kayu. Namun, api bertentangan sehingga terjadi kebakaran.

"Polsek Dumai Barat mendapat informasi langsung menuju ke lokasi, dan ditemukan satu orang pelaku sedang berupaya mematikan api," kata Awaludin.

Sementara untuk tersangka DB, lanjut Awaludin, ditangkap pada Minggu (3/2/2019) lalu. Tersangka ini membakar kawasan hutan wisata Sungai Dumai di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi karhutla di kawasan hutan wisata Sungai Dumai," kata Awaludin.

Setelah petugas menuju ke lokasi, pelaku sedang mematikan api dengan peralatan seadanya. Petugas langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti sebuah mancis untuk membakar tersebut.

"Tersangka mengumpulkan batang kayu kering dan membakarnya dengan mancis. Api kemudian membesar dan membakar kawasan hutan. Luas hutan yang terbakar sekitar 1,5 hektar," jelas Awaludin.

Dia mengatakan, tersangka MS dijerat dengan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Pasal 108 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sedangkan tersangka DB, kata dia, dijerat dengan UU nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang membakar hutan' diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar".

Awaludin melanjutkan, untuk kasus karhutla lainnya masih terus dilakukan penyelidikan, seperti karhutla di Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai Sembilan.

"Lahan yang terbakar di wilayah Kota Dumai seluruhnya sekitar 44,5 hektar. Rata-rata sudah kita police line. Lahan (yang terbakar) seluruhnya milik masyarakat. Tidak ada korporasi atau perusahaan," sebut Awaludin.

Pihaknya mengaku saat ini berkoordinasi dengan pemerintah setempat, seperti ketua RT, RW, lurah maupun camat, untuk mencari pemilik lahan yang terbakar tersebut.

"Karena kendalanya pada saat posisi terbakar seperti ini, rata-rata pemilik lahan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Jadi mungkin dari pemerintah setempat bisa menunjukkan siapa pemilik lahan," tutup Awaludin.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/19/20401101/polisi-selidiki-kasus-karhutla-di-dumai-2-orang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke