Salin Artikel

Pemkab Aceh Tengah Larang Masyarakat Rayakan Valentine

Himbauan tersebut dikeluarkan melalui surat Bupati Aceh Tengah dengan Nomor 451/582/DSI-PD yang dikeluarkan Februari 2019.

Kepada awak media, Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal menjelaskan, imbauan yang diterbitkan adalah upaya peningkatan pelaksanaan syariat Islam.

"Terutama, untuk mengarahkan kalangan remaja dan masyarakat umum dari berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat, norma dan adat serta kearifan lokal," ungkap Mustafa dalam siaran pers Selasa (14/2/2019).

Imbauan itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan larangan perayaan Valentine's Day diwilayah tugas masing-masing.

Begitu juga kepada camat kata Mustafa Kamal, diharapkan meneruskan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan Valentine.

Tidak hanya untuk masyarakat, pemilik hotel, restoran dan kafe juga diimbau untuk tidak menyediakan tempat untuk berlangsungnya perayaan.

"Petugas dari Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan terkait himbauan ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/16245771/pemkab-aceh-tengah-larang-masyarakat-rayakan-valentine

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke