Para sopir truk memarkir kendaraan mereka di depan kantor Pemda Banyuwangi hingga menutup akses jalan protokol Ahmad Yani pada Senin (4/2019).
Surdiyono (43), koordinator aksi kepada Kompas.com mengatakan, pada Desember 2018 lalu, ada 5 truk yang ditahan di wilayah tambang pasir ilegal di Banyuwangi Selatan.
Namun satu truk yang berisi muatan material dibawa ke Polres Banyuwangi sebagai barang bukti. Selama 2 bulan sejak truk tersebut ditahan, pemilik truk tidak bekerja.
"Kami tidak ada kaitannya dan tidak tahu apakah tambangnya ilegal atau tidak, karena kami hanya mengangkut material pasir dan semen. Tapi kok truk kami yang ditahan. Akibatnya rekan kami nggak bisa kerja," jelas Surdiyono.
Padahal, kata dia, setiap hari sopir truk hanya melakukan satu kali pengiriman material dengan keuntungan antara Rp 50.000 - Rp 100.000 per hari.
Sementara itu, Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rusdianto, kepada Kompas.com mengatakan, sudah satu minggu terakhir, truk yang menjadi barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri dan kurang seminggu akan diserahkan ke pengadilan untuk masuk persidangan.
Menurutnya, pemilik kendaraan bisa mengajukan surat permohonan pinjam pakai untuk mengeluarkan truk yang menjadi barang bukti. Jika diperlukan dalam persidangan tersebut, truk yang dijadikan barang bukti bisa dibawa kembali ke persidangan.
"Pemilik kendaraan bisa mengajukan surat pengajuan pinjam pakai dengan menyertakan bukti kepemilikan dan bukti pendukung. Sekarang juga kami minta untuk diurus, jika surat pengajuan selesai akan kami keluarkan. Kami tidak mempersulit tapi memang harus sesuai prosedur," jelas Rusdianto.
Aksi tersebut digelar selama 5 jam walaupun hujan sempat turun. Setelah ada kepastian truk milik temannya akan dikeluarkan, ratusan sopir truk tersebut kemudian membubarkan diri.
https://regional.kompas.com/read/2019/02/04/17523821/truk-rekannya-ditahan-para-sopir-parkirkan-200-truk-di-depan-kantor-pemda