Salin Artikel

JI Dibekuk Polisi karena Perkosa Anak Kandung yang Masih Kelas 3 SMA

PRABUMULIH, KOMPAS.com- JI (56) warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Prabumulih. Dia dilaporkan istrinya telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

Meski JI membantah melakukan perbuatan keji itu, polisi tetap memprosesnya.

Dikawal dua polisi, JI dibawa ke ruang Unit PPA Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa, JI didampingi seorang pengacara.

JI sendiri terus membantah telah memperkosa anak kandung sendiri. Menurutnya, semua itu hanya fitnah dari istrinya yang telah melapor ke polisi.

“Tidak, saya tidak pernah memperkosa anak saya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman mengatakan, dari hasil visum terhadap korban ditemukan ada kerusakan pada kemaluan korban.

"Itu menandakan memang ada peristiwa pemerkosaan itu,” kata Abdur Rahman.

Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan telah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Perkosaan itu dilakukan di rumah saudara perempuan korban yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku.

“Modusnya pelaku datang ke rumah tempat korban tinggal saat sedang sepi lalu pura pura menanyakan surat BPKB mobil milik pelaku kepada korban. Saat korban lengah, tersangka langsung membekap dan memperkosa korban dengan ancaman,” ungkapnya

Perkosaan itu lalu dilakukan lagi sebanyak 3 kali oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka JI terancam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/31/20390041/ji-dibekuk-polisi-karena-perkosa-anak-kandung-yang-masih-kelas-3-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke