Salin Artikel

Di Solo dan Sukoharjo, Tabloid Indonesia Barokah Sempat Didistribusikan

Pejabat Operasional Harian Kepala Kantor Pos Solo Dwi Agus Wijanarko mengatakan, penahanan tabloid Indonesia Barokah dilakukan setelah ada instruksi dari Kantor Regional VI Jateng dan DIY.

Sebelumnya, ada beberapa tabloid yang dimasukkan dalam amplop cokelat yang didistribusikan di Solo dan sekitarnya.

"Memang ada beberapa yang sudah terlanjur didistribusikan. Setelah itu baru ada instruksi (penahanan) dari Kantor Wilayah dan Bawaslu," ujarnya ditemui di Kantor Pos Solo Jalan Jenderal Sudirman Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019).

Rencananya tabloid itu akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Solo dan Sukoharjo. Untuk wilayah Solo meliputi lima kecamatan, yakni Jebres, Laweyan, Serengan, Pasar Kliwon dan Banjarsari.

Sedang Sukoharjo meliputi Kecamatan Baki, Mojolaban, Pucangan, Wirun, Kartasura, Bekonang, Makamhaji dan lainnya.

"Ada ratusan eksemplar tabloid yang masih kita tahan di sini. Kita masih menunggu instruksi karena pengiriman tabloid dari Kantor Pos Jakarta Selatan. Apakah masih ditahan dulu di sini, apa langsung dikirim ke sana (Kantor Pos Jakarta Selatan)," ungkapnya.

Upaya memecah belah

Ketua DPC Partai Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno meminta kepada para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno supaya tidak terpecah belah dengan munculnya tabloid Indonesia Barokah.

Dia menilai munculnya tabloid itu telah memecah belah sehingga pendistribusian tabloid itu harus dihentikan.

"Supaya tabloid yang masih di Kantor Pos untuk ditahan. Jangan didistribusikan lagi," katanya saat meninjau tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Solo.

Ardianto menambahkan, DPC Partai Gerindra akan terus memantau agar Kantor Pos tidak mendistribusikan tabloid dan menyerahkan terhadap kepolisian untuk mengusut keberadaan tabloid itu.

"Karena tabloid itu merugikan partai kami terutama. Meskipun Bawaslu menyatakan belum ada pelanggaran, tetapi kami tetap menginginkan untuk dibongkar," terangnya.

Sebelumnya, Devisi Sengketa Bawaslu Surakarta, Arif Nuryanto mengatakan, pihaknya menyerahkan pengkajian tabloid Indonesia Barokah itu ke Bawaslu Pusat dan Dewan Pers. Pasalnya, Bawaslu Kota tidak mempunyai hak untuk mengkaji tabloid itu.

"Kita serahkan ke Bawaslu Pusat dan Dewan Pers. Supaya dikaji di sana," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/30/07214071/di-solo-dan-sukoharjo-tabloid-indonesia-barokah-sempat-didistribusikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke