Namun, tiga bulan menjelang menikah, DRP ditangkap kepolisian lantaran aksi cabulnya terhadap puluhan anak laki-laki yang dididiknya itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP M Rifai melalui pesan singkatnya, Senin (28/1/2019).
"Iya betul (tiga bulan setelah ditangkap) mau nikah sama perempuan," kata Rifai.
Menurut Rifai, DRP sendiri ternyata bukan penyuka sesama jenis. Dia memiliki pasangan perempuan yang hendak dinikahinya.
Namun perilaku menyimpang tindakan cabul terhadap anak laki-laki ini, menurut Rifai, karena pelaku ini juga pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih belajar di SMP.
Hal itulah yang menurut Rifai mejadi pemicu perasaan pelaku untuk melakukan tindakan serupa seperti yang dialaminya saat remaja.
"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan (cabul) untuk melakukan ke orang lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tes kejiwaan pelaku pencabulan terhadap 34 siswa SD. "Kita akan periksa kejiwaan pelaku," kata Rifai.
Sementara untuk korban, pihaknya masih melakukan pendataan. Jumlahnya kemungkinan bertambah.
Rifai mengimbau para orangtua untuk lebih waspada dalam memperhatikan anaknya.
Atas perbuatannya, DRP dijerat Pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/11375941/cabuli-34-siswa-sd-guru-les-privat-gagal-nikahi-gadis-pujaannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan