Salin Artikel

Ini Potensi Panas Bumi di Papandayan dan Kamojang yang Jadi Alasan Perubahan Status Cagar Alam

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi (ADPPI) Hasanudin mengakui potensi panas bumi d kawasan Papandayan dan Kamojang memang cukup besar. Saat ini saja, setidaknya ada 600 Megawati listrik menyuplai Jawa - Bali dari panas bumi di kawasan Darajat dan Kamojang di Garut.

"Potensi yang belum termanfaatkan besarannya bisa mencapai 600 Megawatt, ini tersebar di beberapa titik," jelas Hasanudin, Minggu (27/1/2019).

Pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik menurut Hasanudin memang menjadi salah satu proyek strategis pembangunan energi pemerintah. Apalagi, panas bumi juga dikenal sebagai energi ramah lingkungan dibanding pembangkit listrik lainnya.

Hasanudin memaparkan, ada beberapa Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) di kawasan Papandayan yang sampai saat ini belum termanfaatkan seperti di kawasan Arinem dan lainnya.

Sementara, untuk kawasan Darajat dan Kamojang saat ini sudah ada dua operator panas bumi besar yang beroperasi yaitu Star Energy dan Pertamina Geothermal Energy.

Soal perubahan status kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam yang salahsatunya untuk kepentingan pengembangan industri panas bumi, Hasanuddin berharap pemerintah tidak mengkambinghitamkan industri panas bumi atas perubahan status kawasan tersebut.

"Ada kepentingan lain selain panas bumi, ada industri wisata besar yang bisa saja nantinya memanfaatkan kawasan Cagar Alam yang diubah menjadi Taman Wisata Alam," katanya.

Tanggapan Bupati Garut

Bupati Garut Rudy Gunawan sebelumnya mengakui perubahan status kawasan ini memang juga bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan wisata di Garut. Termasuk pengembangan wisata d kawasan Gunung Guntur.

Namun, Rudy memastikan pengembangan wisata di lahan CA yang jadi TWA tetap memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dengan hanya membangun sedikit bangunan hingga kawasan hijau tidak terganggu.

Rudy mengaku, pihaknya akan menyesuaikan regulasi setelah kawasan tersebut berubah status seperti yang diinginkan pemerintah pusat. Regulasi ini yang akan memastikan kawasan hijau tidak terganggu.

"Kita akan lakukan penyesuaian, kita perbaiki (kawasan yang dirubah) dengan regulasi," katanya. (*)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/05502261/ini-potensi-panas-bumi-di-papandayan-dan-kamojang-yang-jadi-alasan-perubahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke