Salin Artikel

Bawaslu Duga Tabloid Indonesia Barokah Masuk ke Surabaya Gunakan Jasa Kurir

Modus penyebaran ini berbeda dengan modus penyebaran di daerah lain yang menggunakan jasa kantor pos.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan, dari paket yang diterima sejumlah masjid, tidak ada atribut Kantor Pos.

Seperti paket yang diterima Masjid Al-Awwabin di Jalan Tenggilis Kauman Surabaya, Sabtu (26/1/2019) malam. Paket itu ditujukan kepada pengurus Masjid Al-Awwabin.

Sementara, pengirimnya tertulis "Redaksi Tabloid Indonesia Barokah" yang beralamat di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

"Kami menduga pengirimnya memakai jasa kurir," kata Hadi, Minggu (27/1/2019).

Dia belum bisa memperkirakan berapa banyak paket tabloid Indonesia Barokah yang dikirim ke masjid-masjid di Surabaya.

"Laporan yang masuk ke kami sampai Sabtu malam ada 11 masjid. Terakhir di Masjid Al-Awwabin di Jalan Tenggilis Kauman, Kecamatan Tenggilis Mejoyo," ujar Hadi.

Selain di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, kata Hadi, paket tabloid Indonesia Barokah juga dikirim ke sejumlah masjid di Kecamatan Pabean Cantikan, Mulyorejo, Sawahan, Tambaksari, dan Kecamatan Simokerto.

Pihaknya sudah mengintruksikan pengawas tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid di wilayahnya.

"Jika ada masjid yang menerima tabloid, barangnya segera diamankan agar tidak menyebar luas," kata dia.

Tabloid Indonesia Barokah sebelumnya dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu dan Dewan Pers.

Tabloid itu dilaporkan karena diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan, serta beredar secara masif di Pulau Jawa. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/27/13133501/bawaslu-duga-tabloid-indonesia-barokah-masuk-ke-surabaya-gunakan-jasa-kurir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke