Salin Artikel

6 Fakta OTT Bupati Mesuji oleh KPK di Lampung, Uang Suap Rp 1 Miliar di Kardus hingga Diminta Mundur dari Nasdem

KOMPAS.com - Bupati Mesuji Khamami dan 8 orang lainnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (23/1/2019).

Penangkapan tersebut terjadi di tiga wilayah di Provinsi Lampung. Dalam OTT saat itu, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,28 miliar.

Menurut KPK, uang tersebut diduga kuat merupakan fee untuk Bupati Khamami dari sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Mesuji.

Berikut ini fakta di balik OTT KPK di Mesuji, Lampung:

OTT KPK berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

"Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Pada saat yang sama, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

"Sebelumnya MD (Mai) dan K (pihak swasta, Kardinal) membawa uang SA (pengusaha, Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," kata Basaria.

Lalu pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara Sibron.

"Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.

Lalu pada hari Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankannya. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya.

KPK menetapkan Khamami, Taufik dan Wawan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, Sibron dan Kardinal juga menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Kelima tersangka tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Basaria.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, selain 8 orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang di dalam kardus.

Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Febri belum bisa memastikan secara spesifik jumlahnya karena masih terus dihitung.
KPK, kata Febri, memperkirakan nilai uang yang diamankan dalam kardus itu sekitar Rp 1 miliar.

"Kalau jumlahnya estimasi satu kardus sekitar Rp 1 miliar. Tetapi pastinya, jumlah pastinya kami nanti sampaikan. Dari ukurannya diperkirakan demikian. Tapi saya kira di konferensi pers akan disampaikan secara langsung," katanya.

Pimpinan Partai Nasional Demorat ( Nasdem) Provinsi Lampung meminta Bupati Mesuji Khamami yang terkena OTT KPK mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan partai.

"Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Partai Nasdem, jika ada kader yang terjerat kasus korupsi, maka pilihannya hanya dua," kata Ketua DPW Nasdem Lampung Taufik Basari, Kamis (24/1/2019).

Namun, berdasarkan konfirmasi dari pihak keluarga, Khamami siap mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Nasdem, apabila tersangkut kasus korupsi sesuai dengan komitmen yang selama ini berlaku di partai.

"Partai Nasdem selalu mendukung dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Taufik.

Setelah menangkap Bupati Mesuji Khamami, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyegel kantor PT Suci Budinusa.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia infrastuktur, terletak di Jalan Harun II Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Perusahaan tersebut diduga sebagai pihak penyuap Bupati Mesuji Khamami dalam melaksanakan proyek di sana.

Selain melakukan penyegelan kantor, tim KPK juga menangkap AS, yang diduga pimpinan perusahaan, dan mengamankan kardus yang berisi barang bukti.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan cek lapangan.

"Dari data awal yang kami dapatkan diduga telah terjadi transaksi suap senilai Rp 1 miliar dari proyek yang dianggarkan pada tahun 2018," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sedih dan prihatin terkait tertangkapnya Bupati Mesuji Khamami oleh KPK. Tjahjo pun mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

"Kalau toh ada (kepala daerah terjaring OTT), ya sudah mau (gimana). Kami juga sedih, prihatin," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Tjahjo mengaku sudah menempuh berbagai cara untuk mencegah kepala daerah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Eni Muslihah, Dylan Aprialdo Rachman)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/25/09050071/6-fakta-ott-bupati-mesuji-oleh-kpk-di-lampung-uang-suap-rp-1-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke