Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Aben Situmorang, Kamis (24/1/2019), menyatakan, JS ditahan di Rumah Tahanan Pangururan pada Rabu (23/1/2019).
Penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas P-21, berupa barang bukti dan tersangka atas nama JS dari kepolisian yang diserahkan personel Satuan Reskrim Polres Samosir, Briptu Roy Grimslay.
Barang bukti yang diterima berupa satu kaus warna cokelat dengan bercak darah dan satu kaus berkerah warna merah maron dalam kondisi robek.
“Sudah lengkap berkas perkara, tersangka kita tahan. Tersangka cukup kooperatif,” kata Aben.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tersangka diterima. Selama itu pula, jaksa penuntut menyempurnakan surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam masa 20 hari itu kita sempurnakan dakwaan dan kemudian kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan perkara,” ungkap dia.
Aben menyebut, dua jaksa penuntut umum sudah disiapkan dalam kasus ini yakni Juliser Simare-mare dan Antonius Ginting
Terhadap JS, jaksa menerapkan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Awal kasus ini terjadi saat Sebastian Hutabarat diduga dianiaya tersangka pada 15 Agustus 2017.
Sebastian ketika itu melakukan pengamatan terhadap penambangan batu dengan stone crusher di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
JS sendiri dketahui kerabat dari Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, merupakan pemilik usaha pertambangan tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/10500841/penganiaya-aktivis-lingkungan-hidup-danau-toba-dijebloskan-ke-rutan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan