Salin Artikel

Bupati Buol Geram KLHK Izinkan 9.964 Hektar Hutan Produksi Jadi Kebun Sawit

Surat Keputusan KLHK tertuang dalam SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018.

Menurut Amiruddin Rauf, keluarnya surat keputusan terkait pelepasan kawasan ini, menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Sebab pada September 2018 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang moratorium atau penundaan pemberian izin perluasan kebun sawit.

“Ketika Inpres ini keluar kita semua berbahagia dan senang karena dengan demikian kita beranggapan bahwa hegemoni atau kekuasaan lahan oleh kelompok pemodal atau kapital itu sudah dihentikan," kata Aminuddin Rauf, saat menggelar public hearing di Palu. 

"Tapi itu tak berlangsung lama dengan dikeluarkannya surat keputusan  KLHK tentang pelepasan kawasan tersebut.” 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol sendiri menolak pembukaan kembali lahan perkebunan sawit di wilayahnya. 

Aminuddin Rauf beralasan, pihaknya sudah memasukkan lahan seluas hampir 10.000 hektar tersebut dalam tata ruang Kabupaten Buol. Kawasan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai kawasan cadangan pangan daerah dan daerah resapan air. 

“Lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit itu merupakan wilayah tangkapan air. Cadangan air untuk beberapa sumber irigasi besar kita. Nah, jika kawasan perkebunan sawit ini tetap dibuka, irigasi yang mengairi ratusan hektar sawah di Buol ini terancam kering,” jelasnya.

Melawan hukum

Dia juga menambahkan, PT HIP yang akan membuka lahan sawit baru merupakan perusahan yang sedang bermasalah dengan hukum.

Sebelumnya, kasus hukum PT HIP menyeret mantan Bupati Buol yang tertangkap tangan terlibat kasus suap.

Aminuddin rauf menyayangkan jika hanya kasus suapnya saja yang diproses. Namun objek yang menjadi hingga terjadinya suap itu tidak pernah tersentuh hukum.

Untuk diketahui, PT HIP saat ini telah mengusai 22.000 hektar lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Dengan membuka perkebunan baru, PT HIP sebenarnya sudah menyalahi aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria yang mengatakan bahwa satu grup atau satu konsorsium hanya boleh menguasai 20.000 hektar lahan dalam satu provinsi

“Nah sekarang kalau kita lihat HIP sudah menguasai 22.000 hektar. Dan jika akan ditambah 10.000 hektar lagi, berarti perusahan PT HIP mengasai perkebunan sawit seluas 32.000 hektar. Berarti Permen Agraria ditabrak oleh perusahaan ini,” ujar Aminuddin Rauf.

Kerja sama dengan KPK

Dimintai pendapatnya secara terpisah, Direktur Walhi Sulawesi Tengah Abdul Haris Lapabira mengatakan ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.

“Kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum. Ini harus diperiksa secara mendatail lagi. Kami meyakini ada beberapa faktor yang tidak dipertimbangkan atau sengaja untuk tidak dipertimbangkan oleh KLHK sehingga dilepaskannya kawasan bagi PT HIP,” kata Haris, Selasa (22/01/2019).

Menurutnya, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemkab Buol dalam persoalan ini. Misalnya dengan melaporkan ke pihak-pihak terkait atau melakukan gugatan hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan agraria yang terus terjadi di Buol.

Selain melakukan langkah hukum, Pemerintah Kabupaten Buol juga bisa melakukan upaya yang lebih radikal untuk mendesak KLHK mencabut SK ini.

Misalnya berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan hal-hal yang diduga terjadi transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak untuk menstimuluskan SK pelepasan ini.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/17001771/bupati-buol-geram-klhk-izinkan-9964-hektar-hutan-produksi-jadi-kebun-sawit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke