Salin Artikel

Bawa Sabu 3,3 Gram, Pegawai Lapas di Sukabumi Diamankan Polisi

Saat diamankan oknum pegawai Lapas Nyomplong berinisial UJ (53) itu ditemukan barang bukti sabu seberat 3,3 gram. Rencananya, narkoba pesanan narapidana (napi) itu akan diselundupkan ke dalam Lapas.

"UJ ini menjadi kurir napi yang berada di dalam Lapas," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers mengenai pengungkapan sejumlah perkara narkoba Sukabumi, Kamis (17/1/2019).

Dia menjelaskan proses transaksinya melalui komunikasi handphone antara napi satu dan yang lainnya. Tersangka UJ sebagai kurir dibayar sebesar Rp150.000.

Sedangkan penangkapan tersangka UJ dilakukan di sekitar tempatnya bekerja. Ia mengatakan narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka UJ dibungkus ke dalam dus bekas powerbank.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Maolana menambahkan rencananya sabu yang akan dibawa tersangka UJ ini akan diserahkan kepada dua napi yang berada di dalam Lapas.

"Keduanya sedang menjalani masa tahanan. Jadi nanti setelah keduanya habis masa tahanannya perkaranya langsung dilanjut ke persidangan," kata Maolana.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/16051761/bawa-sabu-33-gram-pegawai-lapas-di-sukabumi-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke