Salin Artikel

Sekda Jabar Disebut Dalam Sidang Meikarta, Ini Respons Ridwan Kamil

Sebelumnya, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk membantu perizinan proyek Meikarta.

Ridwan Kamil mengatakan, Sekda tak punya kewenangan memberikan rekomendasi penggunaan lahan untuk proyek Meikarta di tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Enggak ada (kewenangan) itu kan gubernur. Gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan," ucap Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (15/1/2019).

Emil pun mengaku sudah menanyakan kebenaran informasi itu kepada Iwa.

"Sama seperti rilis karena merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD. Karena BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara itu yang saya dapat," tuturnya.

Emil menilai, azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam menyikapi sebuah perkara hukum. Apalagi, informasi itu hanya bersumber dari satu pihak.

"Kalau saya denger juga kan masih katanya bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya," ungkapnya.

"Kita tentunya harus menghormati proses persidangan kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Jadi poin saya, kedepankan nilai dan proses hukum. Saya juga titip ke media mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/15531431/sekda-jabar-disebut-dalam-sidang-meikarta-ini-respons-ridwan-kamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke