Salin Artikel

Mampu Mengelola Sampah, Trenggalek Kembali Raih Adipura

Penyerahan Piala Adipura ini berlangsung di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Senin (14/01/2019) kemarin.

Dari rilis yang disampaikan oleh Humas Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Kompas.com (15/01/2019), acara penyerahan Piala Adipura ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Trenggalek,dan semua stakeholder terkait,atas kerja keras sehingga Adipura kembali kami raih,” terang Bupati Trenggalek Emil Elestiando Dardak.

Suatu kebanggaan tingkat nasional kembali dirasakan oleh warga masyarakat Trenggalek Jawa Timur. Pasalnya, selama pemerintahan Emil Dardak dan wakilnya Muhammad Nur Arifin, piala Adipura yang kedua kalinya berhasil didapat. Untuk saat ini, total Piala Adipura yang didapat oleh Kabupaten Trenggalek sebanyak 7 piala.

“Untuk meraih dan mempertahankan Adipura agar tetap dalam genggaman tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Perlu kerja keras secara terpadu dan konsisten untuk bisa mendapatkan penghargaan ini. Kabupaten Trenggalek berkomitmen serius terkait hal tersebut,” terang pelaksana tugas Kepala Dinas Pemukiman, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Joko Wahono.

Upaya yang tengah dilakukan oleh pemerintah kabupaten adalah terus berusaha untuk meminimalisir timbunan sampah yang ada pada sumber sampah.

Dengan memberikan sosialisasi, edukasi, maupun berbagai macam pelatihan terhadap masyarakat, maka timbunan sampah di sumber sampah dapat berkurang.

“Sosialisasi yang kami lakukan,seperti daur ulang sampah plastik maupun sampah lain, kegiatan bank sampah juga kegiatan lainnya,” ujar Joko Wahono.

Saat ini, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Srabah Trenggalek dilengkapi dengan penggunaan sistim Control Landfill untuk mengolah berbagai macam sampah.

Penerapan Sistem Control Landfiil di TPA Srabah sudah dimulai sejak tahun 2014. Kala itu, belum maksimal karena masih dalam proses penataan, baru pada tahun 2015 hingga sekarang sistem ini berfungsi secara maksimal.

Dijelaskan, pengolahan sampah dengan sistim tersebut yaitu sebelum diratakan, sampah yang masuk akan dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

Sampah organik akan diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik akan dilakukan perataan di bak sampah dengan ketebalan 40 sampai dengan 60 sentimeter.

“Setelah diratakan, lalu sampah ini ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Penutupan ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara dan pencemaran aliran air bagi masyarakat sekitar,” ujar Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PKPLH, Muyono Piranata.

Sedangkan untuk air limbah sampah tidak langsung dilepas, melainkan dikelola melalui penangkap bak lindi yang dilengkapi dengan sarana IPAL, sehingga menjadikan air sampah menjadi baku mutu.

Sedangkan gas sisa fermentasi sampah juga ditangkap dan dikelola untuk biogas, yang saat ini disalurkan untuk masyarakat sekitar secara gratis.

“Kurang lebih luasan TPA Srabah sebesar 5 hektar, dengan dilengkapi 2 bak sampah dan bak lindi dan idealnya ada 3 bak sampah di TPA tersebut,” ujar Muyono.

Diyakini bahwa, dengan pengelolaan secara terpadu TPA Srabah tidak akan pernah penuh. Kemampuan satu bak sampah bisa menampung sampah di 8 Kecamatan Trenggalek, dalam kurun waktu kurang lebih selama 10 hingga 15 tahun.

“Dan apabila bak pertama penuh, maka bak yang kedua dilakukan pengisian sampah yang ke dua. Karena pertama sudah tertimbun puluhan tahun, maka sampah tersebut akan aman untuk dikeruk ulang,”papar Muyono.

“Dengan pengayakan, sampah yang dikeruk ulang bisa difungsikan untuk pupuk dan sebagian lainnya bisa dimanfaatkan sebagai tanah urukan. Jadi dengan sistem ini, TPA Srabah tidak akan penuh,” imbuh Kabid Kebersihan dan Pertamanan.

Selain pengelolaan sampah secara terpadu di TPA Srabah, pemerintah kabupaten Trenggalek juga melaksanakan sejumlah program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS).

Pembersihan rutin sekitar pantai, tempat wisata,fasilitas umum, sudah dituangkan dalam kebijakan strategi daerah (Jakstrada) melalui peraturan Bupati.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/13291271/mampu-mengelola-sampah-trenggalek-kembali-raih-adipura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke