KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang
Salin Artikel

Aksi 212 Di Solo Dinilai Langgar Aturan

KOMPAS.com - Tablig Akbar PA (Presidium Alumni) 212 yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1/2019) kemarin mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar peraturan kepolisian setempat.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (14/1/2019), Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Condro Kirono menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan mengarahkan massa untuk menggelar kegiatan tersebut di Masjid Agung Surakarta, bukan di Jalan Gladak atau Jalan Slamet Riyadi.

Namun massa berpendapat, karena aktivitas tersebut adalah kegiatan keagamaan, maka cukup pemberitahuan tanpa perlu adanya izin dari Dishub Solo.

“Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, sudah kami sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladak atau di Jalan Slamet Riyadi karena itu merupakan jalan umum. Namun mereka berpendapat bahwa kegiatan tersebut agama sehingga tidak perlu ijin, cukup pemberitahuan," ungkap Condro.

Dinilai melanggar dan berisi muatan untuk mengajak massa mencoblos salah satu capres dengan menebar kebencian dan permusuhan, pihak kepolisian akhirnya menerapkan pembatasan kegiatan dengan menyekat beberapa titik demi menjaga kondusifitas.

Meskipun memicu provokasi dari pihak massa yang menyudutkan kepolisian seolah-olah memusuhi umat Islam, Condro mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan represif.

Di sisi lain, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98, Willy Prakarsa berpendapat bahwa pelanggaran sejumlah aturan Kepolisian yang dilakukan oleh PA 212 di Solo adalah sangat berbahaya.

Dirinya meyakini apa yang dilakukan PA 212 dengan tidak patuh terhadap aturan negara sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan negara.

"Langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah tepat sesuai dengan amanat UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, yakni Polri berkewajiban menjaga Sitkamtibmas, Pelindung, Pengayom, Pelayan, serta Penegak Hukum," pungkas Willy.

Willy juga mengkhawatirkan adanya potensi ancaman delegitimasi kepada Polri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan PA 212 di Solo kemarin. Ia pun berharap jangan sampai hal-hal semacam ini terus dimainkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/19251901/aksi-212-di-solo-dinilai-langgar-aturan

Bagikan artikel ini melalui
Oke