Salin Artikel

Curi 2 Sepeda Motor Pelat Merah, Seorang Petani di Nagekeo Ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan, LG yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap di Kampung Nampe, Desa Teong, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.

“Pelaku berinisial LG asal Desa Nagerawe, Kecamatan Boawae ini diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi LP/13/XII/Sek.Boawae tanggal 20 Desember 2018 dan LP/02/I/2019 Sek.Boawae tanggal 10 Januari 2019 lalu," ungkap Jules, kepada Kompas.com, Minggu (13/1/2019)

Atas laporan itu, lanjut Jules, petugas dari Polsek Boawae kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku pun dapat diketahui.

Petugas lalu membuntutinya dan menangkapnya di salah satu rumah penduduk di Kampung Nampe, Desa Teong, Kecamatan Riung Barat.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang diduga dicuri oleh pelaku.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha YT warna hijau, nomor polisi EB 561 BD, berpelat merah milik Bimas Kabupaten Nagekeo dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX CW dengan nomor pol EB 248 WH juga berpelat merah milik Dinas BP3KP Kabupaten Nagekeo," ujar dia.

Saat ini, kata Jules, pelaku telah diamankan di Polres Ngada untuk pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/05240201/curi-2-sepeda-motor-pelat-merah-seorang-petani-di-nagekeo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke