Salin Artikel

Figur Publik Diduga Terlibat Prostitusi Online Jadi 6 Orang, Artis hingga Finalis Puteri Indonesia

Setelah sebelumnya sempat merilis lima inisial nama artis, yaitu AC, TP, BS, ML, dan RF, polisi menambah jumlahnya menjadi enam orang. Satu orang lainnya berinisial FG.

"Dua orang finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017, dua orang artis sinetron televisi swasta, dan dua orang lagi artis FTV," katanya pada Jumat (11/1/2019) sore.

Keenam nama artis dan model itu muncul dari pemeriksaan terhadap ponsel dua tersangka mucikari yang saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Keduanya adalah ES dan TN yang ditangkap dalam rangkaian penggerebekan yang melibatkan artis VA pada Surabaya pekan lalu. Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Luki mengatakan, keterangan 6 model dan artis itu penting bagi penyidik untuk pendalaman kasus dan melengkapi kontruksi hukum yang kuat untuk kasus prostitusi online.

Artis VA dan pengusaha

Kasus ini terungkap dengan penangkapan artis sinetron berinisial VA dalam kasus dugaan prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

Polisi menyebutkan, dia dan seorang pria ditangkap saat berhubungan badan. Seorang artis lainnya juga ditangkap dengan pria lain di kamar berbeda.

"Mereka (VA) bersama pria, bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim.

Dua mucikari berinisial ES dan TN lalu ditangkap terkait kasus ini. 

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi mengungkapkan bahwa pria yang diduga memesan artis berinisial VA berprofesi sebagai pengusaha.

Pria berinisial R itu disebut berprofesi sebagai pengusaha. Dia disebut memesan artis VA dengan tarif Rp 80 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/11/21063121/figur-publik-diduga-terlibat-prostitusi-online-jadi-6-orang-artis-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke