Salin Artikel

5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana

KOMPAS.com - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel bintang empat di Palembang.

Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menegaskan, para WNA akan dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sudirman D Hury, mengatakan, para WNA juga akan dilaporkan secara pidana terkait praktik pijat yang tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata. Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien. Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang. Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.

Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

Dari keterangan para tersangka, sebelum membuka praktik di Palembang, para WNA tersebut telah beroperasi di Bali dan Medan.

Para tersangka mendatangi kota-kota tersebut dengan jeda waktu tiga hari. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.

"Setelah tiga hari, mereka akan berpindah lagi dan membuka praktek di tempat lain, agar tak dipantau oleh petugas," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita paspor wisata milik para tersangka.

Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.

Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari. Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.

Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman.

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/11/12321741/5-fakta-penangkapan-20-wna-di-palembang-jasa-pijat-rp-45-juta-hingga-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke