Salin Artikel

Pengedar Obat Yarindo Tertangkap, Belasan Tindak Kejahatan Terungkap

KULON PROGO, KOMPAS.com-Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang pemuda bernama Rizky Bagus (25) karena terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar jenis Yarindo.

Penangkapan warga Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman malah menjadi pintu bagi pengungkapan berbagai kejahatan di Yogyakarta.

Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polres Sleman menangkap Rizky. Rentetan penangkapan itu, belasan pemuda di berbagai lokasi, utamanya di Sleman, juga ditangkap karena terlibat berbagai tindak kriminal.

Sebutlah beberapa di antaranya, ada yang tersandung judi, kepemilikan senjata tajam, pencurian, dan pengedar ilegal obat-obatan.

"Juga ada pengedar minuman keras beralkohol palsu. Semua ditangani Polres Sleman karena lokasi penangkapan di sana. Kami bekerja sama dengan mereka," kata Ajun Komisaris Polisi Munarso, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Kulon Progo, Kamis (10/1/2019).

Awalya, polisi mendapati seorang ibu rumah tangga asal Desa Kulwaru, Kecamatan Wates, Kulon Progo yang memiliki 2 bungkus plastik berisi masing-masing 10 butir Yarindo.

Polisi menelusuri asal Yarindo dan mendapati Rizky. Ia ditangkap di sekitar Terminal Bus Wates pada 7 Januari 2019.

Dari sinilah pengungkapan belasan tindak kejahatan itu bermula. Munarso mengatakan, Rizky merupakan warga Sleman. Mereka menelusuri asal obat dan menangkap A.

"Penangkapan berlangsung di Sleman bersama dengan 11 orang lainnya yang berhasil diamankan Polres di sana," katanya.

Ia juga menjelaskan, seluruh satuan kerja  memang tengah menaikan level kerja sama untuk menciptakan suasana masyarakat yang selalu kondusif. 

Rizky sendiri mengaku menyesal. Pemuda pengangguran ini merasa sudah mempermalukan keluarganya.

"Saya minta maaf pada keluarga, teman-teman, dan masyarakat. Saya tidak ingin mengulanginya lagi," katanya.

Awalnya iseng

AFH, pelajar berusia 18 tahun, mengaku semua berawal dari iseng ketika mencoba Yarindo.

AFH merupakan pemuda asal Desa Wahyuharjo, Kecamatan Lendah, Kulon Progo.

Setelah terbiasa mengonsumsi obat, ia mulai menjualnya.

"Awalnya (mengonsumsi Yarindo) adalah iseng. Terus mulai tidak tenang (kalau tidak makan obat keras ini)," kata AFH di kantor polisi.

AFH memberanikan diri menjual obat itu pada orang tidak dikenalnya. Pemuda ini mengaku kalau obat itu diperolehnya di sekitar pasar Mangiran, Bantul, DIY. Kemudian dia menjualnya di Kulon Progo.

Polisi menangkapnya pada 3 Januari 2019. Polisi mendapati 57 pil putih yang diyakini jenis Yarindo pada AFH, uang tunai Rp 100.000, plastik klip, dan telepon selular. Polisi juga menyita celana motif loreng yang dikenakan AFH untuk menyimpan semua itu.

Tak lama setelah penangkapan AFH, polisi kemudian meringkus Rizky.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/11/09222821/pengedar-obat-yarindo-tertangkap-belasan-tindak-kejahatan-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke