Salin Artikel

6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi di UGM, Rektor UGM Datangi Ombudsman hingga Wartawan Balairung Diperiksa Polisi

KOMPAS.com - Sempat mangkir, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono akhirnya memenuhi surat pemanggilan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Panut datang bersama jajarannya di Kantor Ombudsman di Tegalrejo, DIY, pada hari Selasa (8/1/2019) pukul 09.45 WIB.

Selama pemeriksaan kurang lebih satu jam, Panut mendapat tujuh pertanyaan seputar prosedur penanganan kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi UGM. 

Sementara itu, Panut mempertimbangkan rekomendasi Komite Etik terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi UGM saat Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram tahun 2017 lalu.

Ini deretan fakta terkait kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi UGM saat KKN: 

Rektor UGM Panut Mulyono tiba di kantor Ombudsman DIY di Jl Wolter Monginsidi Nomor 20, Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, sekitar pukul 09.45 WIB.

Tampak Panut datang bersama Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna P Sugarda, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian Kepada Masyarakat Irfan Dwidya Prijambada dan Kepala Kantor Hukum dan Organisasi Aminoto.

Sekitar satu jam Panut dimintai konfirmasi terkait kasus dugaan asusila pada kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri.

"Kepala Ombudsman ingin menanyakan beberapa hal kepada rektor terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan. Tadi kami sudah berdiskusi dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Pak Kepala ORI, ya alhamdulillah tadi sudah terjemahan dengan baik," kata Panut, Selasa.

Menurut Panut Mulyono, Ombudsman tidak menanyakan tentang penanganan kasus yang berlarut, tetapi hanya melengkapi kronologi penanganan saja.

"Tadi tidak ada pertanyaan berlarut, hanya mengisi kronologi saja. Tanggal-tanggal yang tadi pak kepala belum punya informasi tindakan apa di tanggal ini yang dilakukan oleh kami di dalam menangani kasus tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI perwakilan DIY telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Rektor UGM pada 2 Januari 2019.

Pemanggilan ini guna meminta konfirmasi langsung kepada rektor terkait dugaan maladministrasi pada penanganan kasus pelecehan seksual di KKN UGM.

Pertanyaan yang diajukan Ombudsman kepada Rektor UGM adalah seputar peran dan tugas rektor.

"Kami tadi mengajukan 7 pertanyaan, tidak banyak. Pertanyaannya seputar peran dan ketugasan rektor, tindak lanjut, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk merespons masalah tersebut," kata Budhi Masthuri.

Menurut Budhi, Panut menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ombudsman dan menjelaskan dengan gamblang dan terbuka dari apa yang ditanyakan.

"Kami mengapresiasi, Pak Rektor sangat terbuka, memberikan informasi yang kita butuhkan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Beberapa konfirmasi yang kita tanyakan dijawab dengan baik," beber dia.

Ombudsman berterima kasih kepada Rektor UGM karena hadir bersama dengan jajarannya, sehingga bisa melengkapi keterangan.

"Kami berterima kasih karena Pak Rektor didampingi jajarannya, yang kemudian bisa melengkapi penjelasan-penjelasan dari Pak Rektor yang lebih teknis sifatnya," ungkap dia.

Budhi juga mengakui, dirinya tidak bisa menjelaskan substansi dari pertemuan Omudsaman dan Rektor UGM karena proses tersebut menjad bagian investigasi.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Rektor hari ini membantu kami untuk segera bisa melengkapi hasil investigasi, dan menyusun beberapa kesimpulan dan saran korektif untuk nantinya bisa berkontribusi meningkatkan pelayanan di UGM," pungkas dia.

Menurut Panut Mulyono, jajaran pimpinan UGM saat ini sedang dalam proses mengkaji hasil rekomendasi dari tim etik tersebut.

"Komite etik sudah menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas kepada 31 Desember 2018 lalu. Sekarang sedang kami kaji (langkah selanjutnya), nanti-nanti, kami sedang pelajari dulu," kata Rektor UGM Panut Mulyono, di kantor Ombudsman RI perwakilan DIY, Selasa (8/1/2019).

Komite Etik yang dibentuk berdasarkan surat Keputusan Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018 ini beranggotakan Winastuti Dwi Atmanto dari Fakultas Kehutanan, Subagus W dari Fakultas Farmasi, Tri Winarni dari Pusat Studi Wanita, Rachmad Hidayah dari Fakultas Filsafat, Windu dari Fakultas Teknik, dan Amalinda Savirani dari Fakultas Fisipol. Sebagai ketua Tim etik Sri Wiyati dari Fakultas Hukum.

Tugas utama Tim Komite Etik itu adalah membuat rekomendasi-rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Seperti diketahui, tim penyidik Polda DIY memeriksa CM, penulis berita berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan". CM diperiksa sebagai saksi terkait tulisannya di Pers Mahasiswa (Persma) Balairung.

Langkah polisi tersebut diprotes oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli. Menurutnya, definisi saksi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidananya.

"Kawan-kawan Balairung tidak mengalami, tidak melihat dan mendengar langsung peristiwa itu. Kawan-kawan Balairung tidak masuk kategori sebagai saksi, sehingga tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi," tegasnya.

"Kawan-kawan Balairung hanya sebagai wartawan, sebagai pencari berita saja. Kawan-kawan Balairung hanya memberitakan apa yang menjadi persoalan di sana," imbuhnya.

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/16513621/6-fakta-kasus-dugaan-pelecehan-mahasiswi-di-ugm-rektor-ugm-datangi-ombudsman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke