Salin Artikel

Di Jombang, Perpanjangan SIM Bisa Diselesaikan dalam 7 Menit

Sistem pelayanan cepat yang dinamai dengan "SIM Drive Thru" ini memudahkan para pemohon perpanjangan SIM. Pemohon hanya memerlukan waktu sekitar 7 menit saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Peluncuran sistem layanan cepat perpanjangan SIM ini dilaksanakan di kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (9/1/2019).

"Terobosan inovatif ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan perpanjangan," kata Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto.

Fadli mengatakan, dengan diluncurkannya SIM Drive Thru, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke loket tanpa harus turun dari kendaraannya.

Proses perpanjangan SIM, dari pendaftaran, pengambilan foto hingga pengambilan SIM baru diperkirakan memerlukan waktu 7 menit.

Pemohon perpanjangan SIM terlebih dulu datang ke loket 1 untuk mendaftar dengan membawa 3 lembar fotokopi e-KTP, 3 lember fotokopi SIM yang akan diperpanjang, serta dokumen surat kesehatan dan 1 buah map kertas.

Setelah dianggap cukup, pemohon SIM bisa melunasi biaya perpanjangan SIM sesuai kategori SIM yang diajukan. Ketentuan ini berlaku ini untuk berbagai jenis SIM.

Ada pun tarifnya, untuk perpanjangan SIM A dan B dikenai biaya Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM D Rp 30.000 dan SIM internasional Rp 225.000. Daftar tarif ini dipajang di samping loket.

Dari loket 1, pengajuan perpanjangan SIM bisa melanjutkan ke loket 2 untuk pengambilan foto. Proses di loket 1 dan loket 2, waktu yang diperlukan sekitar 5 menit.

Terakhir, pemohon perpanjangan SIM berpindah ke loket penerimaan SIM baru. Waktu untuk menunggu SIM perpanjangan tercetak sekitar 2 menit.

"Prosesnya lebih cepat, bisa ditunggu dan langsung jadi. Tapi syaratnya harus membawa surat keterangan sehat," ujar Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto.

Hadir dalam peluncuran 'SIM Drive Thru' di Jombang antara lain Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, serta Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Kapolda Jatim Luki Hermawan berharap, sistem cepat dalam pelayanan SIM sebagaimana diluncurkan di Jombang bisa mengurangi keluhan masyarakat terkait layanan dari kepolisian.

"Harapan kami, tidak ada lagi keluhan masyarakat soal layanan yang berbelit-belit, tidak ada petugas yang mempersulit dan tidak ada lagi aduan apapun," katanya.

Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa berharap, model pelayanan cepat dalam pengurusan perpanjangan SIM bisa diikuti oleh instansi lainnya.

"Kami kira ini sesuatu yang pantas diberikan apresiasi. Untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, kami berharap ini bisa direplikasi di tempat lain," ujarnya.

Selain meluncurkan sistem pelayanan cepat SIM Drive Thru, Polres Jombang juga meluncurkan aplikasi laporan polisi berbasis online, memanfaatkan ponsel pintar masing-masing.

Dalam aplikasi yang dinamai Lapo (laporan online), masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Laporan lewat aplikasi online akan ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi pelapor sesuai alamat yang disampaikan dalam laporan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/15512711/di-jombang-perpanjangan-sim-bisa-diselesaikan-dalam-7-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke