PEKANBARU, KOMPAS.com - AG (36), seorang pria warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tega mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku pun berhasil ditangkap pihak kepolisian.
"Tim Opsnal menangkap pelaku saat berada di acara pesta pernikahan di Jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang kemarin, Minggu (6/1/2019)," kata Plt Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar, Senin (7/1/2019).
Pelaku, tambah dia, saat ini ditahan di Polsek Tambang untuk diproses secara hukum.
Dijelaskan Daren, pelaku melakukan pencabulan terhadap adiknya iparnya yang masih berusia 17 tahun pada Sabtu (29/12/2018) malam. Saat itu pelaku mencabuli korban di semak-semak dekat kebun sawit.
"Korban diancam hingga ketakutan," kata Daren.
Namun, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh istrinya. Sehingga sang istri memberitahu orangtuanya yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Pelaku dilaporkan oleh mertuanya ke Polsek Tambang kemarin, Minggu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan," kata Daren.
Tim, sebut dia, melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku menuju tempat pesta pernikahan di Jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.
"Pelaku saat itu sedang duduk-duduk di acara pesta, langsung ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Polsek Tambang," jelas Daren.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/13343311/cabuli-adik-ipar-pria-ini-ditangkap-saat-berada-di-pesta-pernikahan