Salin Artikel

Gara-gara "Lovebird", Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Akibat ulahnya mencuri satu ekor burung jenis lovebird, Taufik Abdilah (24)  warga Jalan KH M Asyid ,Lorong Tembus, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban.

Taufik sebelumnya dilaporkan oleh Beny Andrian (28) pemilik lovebird tersebut, setelah burungya dicuri oleh tersangka dan rekannya Yogi (DPO) pada Kamis (3/12/2018) lalu.

Aksi Taufik dan Yogi diketahui korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada dikediaman Benny di Jalan  Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Petugas Satreskrim Polresta Palembang yang mendapatkan laporan jika Taufik telah berada di rumah usai pulang dari tempat persembunyiannya, langsung bergerak cepat dan mengamankan pria pengangguran tersebut.

Diakui Taufik, burung lovebird tersebut ia jual dipasar seharga Rp 200, setelah mencurinya dari kediaman korban bersama Yogi.

"Uangnya untuk main game online, saya belum bekerja jadi terpaksa mencuri," kata Taufik saat berada di Polresta Palembang, Sabtu (5/1/2019).

Diungkapkannya, aksi pencurian itu baru kali pertamanya dilakukan, setelah melihat lovebird tersebut dijemur dipinggir pagar rumah korban.

"Kami lagi lewat bermotor, suasana waktu itu sepi. Saya turun langsung mencurinya," ujar tersangka ini.

Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan, identitas pelaku terungkap setelah pihaknya mendapatkan rekaman CCTV dari rumah korban. Dari rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya Taufik ditangkap.

"Satu masih buron atas nama Yogi. Taufik ini sudah kita cari namun bersembunyi, saat dia pulang ke rumah langsung kita tangkap," kata Ginanjar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/06/08503111/gara-gara-lovebird-pemuda-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke