Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Brimob di Makassar

Bharatu Ari menderita luka robek terkena tebasan dan tusukan tombak di perut serta siku. Selain Bharatu Ari, seorang warga Jalan Rappokalling Utara 1, Kecamatan Tallo, Surahman (37) juga terluka di bagian punggung terkena parang.

Kedua pelaku yakni Irfan alias Ippang (21) dan Aring alias Candu (20) warga Jalan Rappokalling, ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi selama 3 hari di luar Kota Makassar.

"Tadi malam, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku dari 5 orang pelaku penyerangan anggota Bharatu Ari. Kedua pelaku ditangkap ini yang melakukan pemarangan dan penikaman. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa parang dan tombak yang digunakan para pelaku untuk menganiaya kedua korban,” kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (3/1/2019).

Dwi menceritakan, peristiwa penikaman itu terjadi di rumah rekan korban. Saat itu, korban tengah menikmati minuman khas Makassar, Sarabba, dan menyantap pisang goreng di malam pergantian tahun.

“5 orang pelaku penyerangan merupakan satu keluarga yakni, Yuddin, Dewi, Irfan, Aring alias Candu, serta Yudding. Motif penyerangan yang berakhir pemarangan dan penikaman terhadap kedua korban karena ketersinggungan setelah ditegur suara knalpot motor yang dikendarai salah satu pelaku yang sangat bising. Jadi, salah satu pelaku yang ditegur itu, kemudian datang bersama keluarganya dan melakukan penyerangan,” terang dia.

Dwi menambahkan, akibat kejadian itu, kedua korban sempat dilarikan ke RS Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan tim medis.

Namun, kedua korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara guna mendapatkan penanganan lanjutan oleh tim dokter rumah sakit Polri yang terletak di Makassar.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/14585381/polisi-tangkap-pelaku-penikaman-anggota-brimob-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke