Salin Artikel

Kesaksian Sopir Ambulans di Sidang Suap Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019).

Saat jalannya persidangan, Ficky menjawab sejumlah pertanyaan hakim perihal dirinya sebagai sopir ambulans yang mengantar sejumlah warga binaan Tipikor ketika berobat ke rumah sakit.

Ficky mengaku bahwa dirinya telah ditugaskan menjadi sopir ambulans Lapas Sukamiskin sejak tahun 2017.

Adapun saat kepemimpinan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Ficky sendiri mengaku sudah dua kali mengantar Fahmi Darmawansyah berobat.

"Dua kali tapi saya lupa bulannya. Diantar ke RS Hermina Arcamanik karena dokter Pak Fahmi di situ, gunakan mobil ambulans dari Lapas Sukamiskin ke RS di Arcamanik," jelas ficky.

Ficky mengaku bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan terdakwa Fahmi Darmawansyah yang saat itu tengah menderita sakit di kaki kanan, tepatnya di sekitar jempol hingga terjadi pembengkakan.

Pengantaran itu pun berdasarkan surat izin yang dikeluarkan perawat atau dokter lapas yang kemudian diketahui dan disetujui pimpinannya saat itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Adapun saat pengantaran wargabinaan, surat izin berobat tersebut dipegang oleh petugas kawal warga binaan.

Dalam aturannya, menurut Ficky, warga binaan Tipikor yang mengantongi surat izin ini, ketika keluar Lapas harus diantar dan dijemput menggunakan ambulans lapas dan dikawal oleh satu petugas lapas dan satu petugas dari kepolisian.


Begitupun dengan terdakwa Fahmi saat itu. Sesampainya di RS Hermina Arcamanik, Fahmi pun dikawal petugas lapas dan petugas kepolisian, namun pengawal Fahmi menurut Ficky saat itu tidak bersenjata.

"Dari RS saya cuman mengantar saja. Di RS ada petugas lapas dan polisi (mengawal)," ujar ASN Kemenkum HAM tersebut.

Ketika disinggung Hakim, berapa hari dirinya menjemput terdakwa Fahmi, Ficky menjawab berdasarkan aturan seharusnya setelah berobat dirinya langsung menjemput warga binaan tersebut, artinya Ficky menunggu warga binaan hingga selesai berobat.

Namun apabila dokter menyatakan bahwa warga binaan itu harus dirawat, maka dirinya tidak akan menjemput saat itu juga.

Ficky akan menjemput setelah mendapat perintah pimpinannya yang telah mendapatkan informasi dari pihak dokter bahwa warga binaan yang bersangkutan sudah diperkenankan untuk pulang.

Itu pun penjemputan dilakukan di RS tempat warga binaan itu dirawat.

Namun pada kenyataannya, ternyata tidak semua sesuai dengan yang seharusnya, Ficky menjemput terdakwa Fahmi ketika mendapatkan informasi dari pengawal Lapas.

Adapun tempat penjemputan sendiri berada di samping lapas Sukamiskin.

"Mungkin tiga hari atas informasi dari pengawal lapas," katanya.

Namun ketika ditanya Hakim siapa petugas pengawal yang memberikan informasi penjemputan tersebut, Ficky mengaku lupa.

Dia berkilah setiap pengawalan terhadap ?warga binaan yang berobat tidak hanya satu namun bergantian. "Saya lupa karena tiap pengawal beda-beda. Ada pak Maman, Ismani, Heriantoni," ujarnya.

Hakim pun sempat bertanya kembali atas perintah siapa Ficky menjemput orang sakit (dalam hal Ini Fahmi Darmawansyah) di samping lapas. "Pengawal, namanya Heriantoni sama saya lupa siapa," jawab Ficky.


Menurut Ficky, penjemputan itu pun diketahui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP) Sukamiskin yang saat itu dijabat Slamet Widodo. "KPLP Slamet Widodo saat itu," katanya.

"Jadi diketahui, jemput pak Fahmi disamping Mushola (di Luar Lapas Sukamiskin)," kata Hakim menegaskan.

"Iya tahu," Jawab Ficky.

Namun menurutnya, penjemputan itu tidak diketahui Wahid Husein, Wahid hanya tahu jika warga binaan yang berobat sudah masuk ke Lapas Sukamiskin. 

"Setelah masuk baru laporan ke Kalapas, tapi bukan saya (yang laporan) tapi Kasi. Kalau yang bersangkutan (warga binaan yang berobat) sudah pada masuk," katanya.

Pulang sendiri

Meski dalam aturannya menurut Ficky, warga binaan yang berobat diwajibkan harus dijemput kembali oleh ambulan Lapas di rumah sakit tempat warga binaan itu dirawat, namun ternyata ada beberapa warga binaan yang nakal tidak mematuhi aturan tersebut.

Dalam sidang, Ficky menyebut salah satunya yakni terdakwa Fahmi Darmawansyah. Ficky sempat dikabari oleh pengawalnya untuk menjemput Fahmi yang saat itu pulang berobat,

Namun penjemputan bukan di RS Hermina tempat dimana Fahmi diantar berobat pertama oleh ambulan Lapas, melainkan di samping Lapas Sukamiskin itu sendiri.

"Iya dijemput kembali tapi tak di RS (Hermina), tapi disamping lapas sebelah timur. Pak Fahmi bersama pengawalnya, Heriantoni. Yang (berobat) kedua juga saya jemput di samping lapas juga. Diantarnya (berobat) ke Hermina karena gak jauh. Jemputnya saya gak tahu lupa (waktunya). Jemputnya tiga hari kemudian di samping lapas," tuturnya.

Selain itu, Ficky juga membeberkan saat dirinya mengantarkan Fuad Amin yang juga izin berobat ke RS Yudistira Cimahi.

Namun saat pulang, Fuad malah pulang sendiri ke Lapas Sukamiskin dengan pengawal pribadinya.

"Dia pulang dengan pengawal pribadi. Pak Fuad Amin masuk pake mobil Alphard, tapi gak masuk (Lapas), itu di parkiran," katanya.


Dapat Imbalan

Ficky mengaku, warga binaan yang diantarkan berobat dengan menggunakan ambulans lapas tidak dipungut biaya apapun.

Namun pada saat mengantarkan Fahmi maupun Fuad, Ficky mengaku mendapatkan imbalan. Dari Fahmi Darmawansyah sendiri, Ficky mendapatkan uang sebesar Rp 350.000 untuk sekali pengantaran, sedangkan dari Fuad Amin, Ficky mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000 rupiah. Bahkan uang imbalan ini pun diketahui atasannya.

"Pernah (di kasih imbalan) berupa uang, tapi saya gak pernah minta. Dikasih pak Fahmi Rp 350.000. Dua kali antar Rp 700.000. Biasanya pas menjemput di kasih uang. Saya beliin bensin Rp 150.000, sisanya buat pribadi. Dari Pak Fuad Amin Rp 500.000, diberikan pas antar. Uangnya buat perawatan (ambulans), karena saya tidak pernah dikasih bekal bensin dan perawatan," katanya.

"Jadi bekal bensin dibebankan ke yang sakit,"tanya hakim.

"Iya," jawab Ficky.

Hakim pun kembali bertanya, bahwa saat Ficky dalam tugas dinas (mengantar warga binaan berobat dengan menggunakan mobil ambulans) tidak dibekali bensin dan uang saku.

"Iya betul," kata Ficky.

"Saudara membiarkan saja hal itu?" tanya hakim kembali.

"Iya betul," katanya.

Menurutnya, seharusnya biaya operasional itu menjadi kewenangan bidang keuangan Lapas Sukamiskin.

Namun entah bagaimana dirinya tidak mendapat biaya operasional tersebut, padahal dirinya juga meminta biaya tersebut ke bidang tersebut.

"Saya juga minta," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/05444461/kesaksian-sopir-ambulans-di-sidang-suap-fasilitas-mewah-lapas-sukamiskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke