Salin Artikel

Begini Proses Donor Mata yang Tak Diketahui Banyak Orang

“Banyak orang menganggap donor mata itu semua bagian mata diambil, terus ada juga yang menganggap proses donornya dilakukan sebelum meninggal,” kata Usama Ahmad Rizal, juru bicara Kelompok Donor Mata Kabupaten Tasikmalaya saat ditemui di Masjid Baiturrohim di Desa Babakan Sindang, Kecamatan Singaparna, Senin (31/12/2018).

Menurut Usama, menderma mata dilakukan setelah pemiliknya dinyatakan meninggal dunia. Itu pun hanya bagian korneanya saja yang diambil, tidak semua bagian mata. Hal ini banyak yang tidak diketahui warga hingga mereka takut menjadi donor mata.

“Kalau persyaratan jadi donor, hampir sama seperti donor darah, hanya bedanya kalau donor mata dilakukan setelah pendonor meninggal dunia dan batas usianya minimal 17 tahun,” jelas Usama yang mengaku telah menandatangani surat pernyataan menjadi donor mata bersama kedua orangtuanya.

Proses donor mata sendiri, menurut Usama, dilakukan paling lambat 12 jam setelah pemiliknya dinyatakan meninggal secara medis. Proses eksisi (pengambilan kornea mata) akan dilakukan oleh tim dari Bank Mata Provinsi Jawa Barat yang akan datang ke rumah donor.

“Yang terakhir hari Jumat kemarin, saya menyaksikan langsung eksisi almarhum Pak Nandang Nasir, kebetulan ada orang yang telah dilatih di Desa Tenjowaringin untuk melakukan eksisi,” katanya.

Hingga akhir tahun 2018 ini saja, menurut Usama, antrean pasien yang memerlukan donor kornea mata di RS Mata Cicendo Bandung sudah mencapai 794 orang.

Makanya, begitu satu orang donor mata meninggal dunia, pasien yang masuk daftar tunggu punya harapan baru untuk bisa kembali melihat terangnya dunia.

“Kalau di pasaran gelap, harga kornea mata itu bisa sampai Rp 300 juta, belum biaya operasinya bisa sampai Rp 35 juta, para pendonor ini semua sukarela tidak dibayar, semua demi kemanusiaan,” katanya.

Usama juga menyampaikan, donor mata secara aturan agama juga dibenarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena, ada fatwa MUI tertanggal 13 Juni 1979 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu KH Syukri Ghozali. Karenanya, surat pernyataan donor mata juga harus dilengkapi dengan persetujuan dari para ahli warisnya.

“Kalau ahli warisnya tidak menyetujui, donor mata tidak bisa mendonorkan matanya. Semuanya harus setuju,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/31/21091411/begini-proses-donor-mata-yang-tak-diketahui-banyak-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke